Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 56.000 Wajib Pajak (WP) pada 2018.
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo di Kendari, Jumat, mengatakan wajib pajak lingkup KPP Pratama Kendari tercatat 69.000 atau tersisa 13.000 yang belum menyampaikan laporan SPT.
"Meskipun batas akhir penyampaian SPT sudah lewat pada 31 Maret 2019 namun pelayanan KPP Pratama Kendari terhadap wajib pajak terus berjalan hingga tuntas," kata dia.
Selain melayani penyampaian SPT, KPP Pratama Kendari juga menyertakan surat teguran terhadap belasan ribu wajib pajak yang jatuh tempo pelaporan.
"Wajib pajak perorangan yang telat menyampaikan laporan per 31 Maret 2019 harus menerima sanksi denda Rp100.000. KPP Pratama Kendari sudah melayangkan surat teguran terhadap wajib pajak," kata Joko.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang berjalan pelayanan penyampaian SPT bagi lembaga, badan, dan organisasi hingga April 2019.
"Sejak 1 April 2019 hingga hari ini tercatat 1.600 lembaga, badan, dan organisasi yang sudah menyampaikan SPT 2018. Lebih awal menyampaikan laporan lebih baik dan nyaman bagi wajib pajak," kata dia.
Bagi badan, lembaga, dan organisasi yang jatuh tempo menyampaikan SPT pada 30 April 2019 terancam denda Rp1.000.000.
Data KPP Pratama Kendari tercatat wajib pajak dari lembaga, badan, dan organisasi sebanyak 4.000 WP.