Kendari (ANTARA) - Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) untuk mendukung swasembada pangan melalui Kredit Usaha Alsintan atau KUA.
Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latif saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kementan Melalui Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).
"Melalui kerja sama ini, Bank Sultra menyediakan Pembiayaan Kredit Usaha Alsintan dengan suku bunga yang sangat kompetitif, yakni hanya 3 persen yang ditanggung oleh Petani, selebihnya disubsidi oleh Pemerintah," kata Abdul Latif.
Dia menyebutkan bahwa KUA tersebut merupakan program pembiayaan untuk pengadaan Alsintan yang ditujukan oleh para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian.
Abdul Latif mengungkapkan bahwa Bank Sultra berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah.
"Melalui penyaluran Kredit Alsintan, kami berharap dapat membantu petani meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing mereka," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sebagai mitra keuangan yang hadir untuk masyarakat Sulawesi Tenggara, Bank Sultra tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga solusi keuangan yang relevan dan berkelanjutan.
"Kami percaya, dengan semangat kolaborasi bersama pemerintah daerah dan pelaku sektor pertanian, program ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan perekonomian daerah," ungkap Abdul Latif.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan RI Tedy Dirhamsyah menjelaskan bahwa KUA ini merupakan inisiasi kredit pembiayaan Alsintan yang didanai tidak hanya dari beban anggaran pemerintah, melainkan juga menggandeng keterlibatan sektor perbankan sebagai solusi bagi para petani dan pelaku usaha di sektor pertanian.
"Program ini dirancang untuk memudahkan petani mengakses Alsintan dengan subsidi bunga dari pemerintah," ucap Tedy.
Selain itu, kredit Alsintan ini diberikan untuk plafond di atas Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar. Untuk teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Alsintan.
Berita Terkait
Menko Zulkifli gerak cepat untuk capai swasembada pangan di 2027
Jumat, 29 November 2024 6:59
Mentan RI: Brigade Swasembada Pangan dapat anggaran Rp30 triliun
Rabu, 20 November 2024 17:46
Kementerian PU dan Kementan sepakati program bersama swasembada pangan di 12 provinsi
Jumat, 15 November 2024 13:47
Kementan jalin komitmen pasokan dua juta sapi hidup untuk makan bergizi
Kamis, 31 Oktober 2024 14:53
Wamentan kawal investasi produksi daging-susu demi ketahanan pangan nasional
Kamis, 31 Oktober 2024 14:15
Kementan tinjau optimasi areal sawah terdampak lahar dingin di Sumbar
Rabu, 30 Oktober 2024 12:11
DPR minta pejabat yang dicopot Menteri Pertanian dibawa ke ranah hukum
Selasa, 29 Oktober 2024 14:28
Kementan dan Kemendiktisaintek kerjasama percepat swasembada pangan
Selasa, 29 Oktober 2024 13:00