Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tepat waktu.
"Segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022," kata Mendagri Tito Karnavian usai melaporkan SPT tahunan di Jakarta, Rabu.
Mendagri juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Langkah itu, kata Mendagri bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sebab, lanjutnya apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," ucapnya.
Mendagri menjelaskan pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Secara rinci, menurut Mendagri hal itu menjadi bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Menurut Mendagri Tito Karnavian dana TKDD tersebut salah satunya bersumber dari pajak. "Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," ujarnya.
Karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.
Mendagri mengatakan bagi pemda, utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.
Hal itu tidak lepas dari peran Kemendagri sebagaimana Undang-undang l Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Menurutnya dalam aturan tersebut Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU 23/2014, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," ujarnya.