Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau wajib pajak orang pribadi maupun badan segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), secara tepat waktu.
"Lebih cepat lebih bagus dengan harapan untuk menghindari antrian dan penumpukan pada akhir bulan Maret 2019 ini," kata Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Baubau, Bustanul Maulana melalui pesan WhatsApp yang diterima, Sabtu.
Ia mengungkapkan batas pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak perorangan paling lambat 31 maret 2019, namun diimbau lebih cepat akan lebih mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.
Sedangkan wajib pajak badan, kata Bustanul, pelaporannya paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2019.
Dirinya menegaskan jika wajib pajak tidak melapor SPT tahunan PPh hingga batas waktu tersebut, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga sanksi pidana.
"Sanksi administrasinya itu berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Sedangkan sanksi pidananya lebih berat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang serta sanksi pencegahan sampai kurungan (penjara),? kata Bustnaul Maulana.
Karena itu, lanjut dia, untuk menghindari sanksi tersebut, para wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan PPhnya. Pelaporannya sendiri bisa secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau pelaporan secara "online" melalui e-Filing.
"Pelaporan e-Filing ini dilakukan dengan mengakses internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yaitu https://djponline.pajak.go.id," katanya.
Pada prinsipnya, kata Bustanul, setiap pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Namun apabila wajib pajak tidak memiliki lagi penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), agar mengajukan permohonan sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif.