Kendari (Antaranews Sultra) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, menyatakan sebanyak 20.000 wajib pajak di Sultra belum menyetorkan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) sampai batas waktu penyetoran 31 Maret 2018.
Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo di Kendari, Selasa, mengatakan jumlah WP pribadi yang memiliki kartu NPWP sekitar 64 ribu orang, hanya 44 ribu yang baru melaporkan SPT tahunan pribadi.
"Mereka masih bisa melapor hingga Desember 2018 tetapi ada konsekuensinya yakni dikenakan denda Rp100 ribu," katanya.
Joko mengaku, pihaknya akan mengeluarkan surat penagihan bagi 20 ribu wajib pajak tersebut, dan bisa membayar tagihan melalui bank atau Kantor Pos.
"Tetapi terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi ulang data yang sudah melapor,"
Dijelaskan, SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.
Baca juga: KPP Pratama Kendari Layani SPT Hingga Malam
"Yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak," katanya.
Ia berharap, kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan pribadinya agar segera melaporkannya, baik melalui kantor KPP Pratama Kendari atau via online.
(T.KR-SPR/B/B012/B012) 03-04-2018 08:56:25
Berita Terkait
DJP Sulselbartra serahkan tersangka penggelapan pajak tambang ke Kejati Sultra
Kamis, 25 April 2024 13:20
Realisasi pajak Kota Kendari pada triwulan I 2024 capai Rp49 miliar
Selasa, 23 April 2024 10:49
Bapenda: Target realiasasi pajak Kendari pada 2024 sebesar Rp220 miliar
Senin, 19 Februari 2024 15:51
KPP Pratama: Penerimaan pajak di Sultra capai Rp4,55 triliun sepanjang 2023
Kamis, 18 Januari 2024 19:05
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 15:28
OJK sebut kredit rumah berpotensi tumbuh di 2024 didorong insentif PPN
Senin, 11 Desember 2023 18:43
Kejari Kota Kendari terima pengembalian uang kasus korupsi pajak Rp4,3 M
Senin, 13 November 2023 15:48
Antaranews.com menerima Penghargaan Direktorat Jenderal Pajak
Senin, 25 September 2023 18:33