Guru honorer Supriyani divonis bebas

ANTARA - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, yang didakwa menganiaya muridnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11). Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi.(Saharudin/Rayyan/Nanien Yuniar)

COPYRIGHT © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.