Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sulawesi tenggara (Sultra) mengimbau kepada para wajib pajak baik pengusaha maupun perorangan di daerah ini agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga tidak terkena denda.
Kepala KPP Pratama Kolaka Jarod Sri Raharjo di Kendari, Senin mengatakan bagi wajib pajak yang tidak ataupun telat melaporkan SPT maka akan dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
"Di sisa akhir tahun ini kami mengimbau pada semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya, baik itu orang pribadi maupun badan agar terhindar dari sanksi administrasi," katanya.
Dia menyampaikan bagi perusahaan atau badan yang tidak atau telat melaporkan SPT maka akan dikena sanksi Rp1 juta. Sedangkan bagi wajib pajak perorangan yang telat melapor SPT maka akan dikenakan sanksi Rp100 ribu.
Lebih lanjut Jarod menuturkan bahwa tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian laporan SPT yang dibebankan, padahal pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi agar para wajib pajak menunaikan kewajibannya.
Jarod yang mewakili tiga KPP Pratama di Sultra merinci jumlah wajib SPT di KPP Pratama Kolaka sebanyak 68 ribu, dari data tersebut yang telah melapor mencapai 53 ribu atau 78 persen periode Maret hingga April 2023.
Selanjutnya di KPP Pratama Kendari sebanyak 126 ribu SPT, yang wajib SPT 92 ribu. Dari jumlah tersebut yang telah melakukan pelaporan mencapai 71.425 atau 77 persen.
Kemudian di KPP Pratama Baubau dari 93 ribu Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), 79 ribu di antaranya wajib lapor SPT, namun jumlah yang melapor baru mencapai 38 ribu atau 48 persen.
"Kami dari awal bulan Desember tahun 2022 sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik itu yang CV, PT dan maupun usahawan, karyawan untuk segera melaporkan SPT tahunan karena keterlambatan atas pelaporan SPT akan dikenakan sanksi," tutur dia.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mempercepat pelaporan SPT bagi para wajib pajak.
"Kita di KPP Pratama Kolaka, Kendari dan Baubau belum bisa mencapai target yang diberikan kantor pusat untuk kewajiban kepatuhan SPT tahunan baik itu SPT badan maupun orang pribadi karena masih ada keengganan dari wajib pajak untuk melaporkan SPT," ujar Jarod.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar para wajib pajak melaporkan SPT karena hal tersebut bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing secara daring dengan memanfaatkan jaringan internet di handphone melalui akses e-filing secara daring.