Kendari (Antaranews Sultra) - Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum dapat menjalankan program E-court atau aplikasi pengadilan elektronik karena terkendala jaringan.
"Program yang belum kami laksanakan adalah e-court karena kami masih keterbatasan jaringan sehingga maju mundur, tapi ini sudah program Mahkamah Agung (MA) sehingga kami harus laksanakan," Kata? Ketua Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Abdul Muhadi, Minggu.
Ia mengatakan, program yang telah diresmikan Mahkamah Agung sejak Juli 2018 lalu, hingga saat ini belum dapat beroperasi secara maksimal di Wakatobi karena terkendala jaringan.
Mahadi mengakui,?salah satu kendala belum dilaksanakannya peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018?tentang Administrasi perkara secara elektronik di pengadilan itu,?karena persoalan jaringan di Wakatobi yang belum begitu memadai, serta sarana dan prasarana lainnya.
Jika e-court ke depan bisa berjalan, maka masyarakat di sekitar Kepulauan Wakatobi dapat melakukan pendaftaran, taksiran biaya panjar perkara serta pemanggilan berbasis online.
"Ini tujuannya untuk memudahkan para pengacara yang beracara jauh dari Wangi-wangi walaupun dia berada di daerah mana bisa mendaftar perkaranya dan bisa untuk mengikuti persidangan dalam proses yang memanfaatkan aplikasi online," jelasnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah daerah memberikan fasilitas, mulai tahun ini PA Wangi-wangi juga akan melaksanakan program sidang keliling untuk membantu masyarakat di daerah kepulauan lainnya di Wakatobi seperti di Pulau Tomia dan Pulau Binongko.
"PA Wangi-wangi ini masih baru dan belum memiliki anggaran untuk sidang keliling, sehingga kami menunggu jangan sampai pemerintah daerah ingin membantu kami," katanya.
Selama terbentuknya PA Wangi-wangi baru melaksanakan program persidangan akhir Desember 2018,? karena keterbatasan sarana dan prasarana. Di sisi lain pihaknya juga berupaya memaksimalkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meski ruangan belum memadai.