Kendari (Antaranews Sultra) - Tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik Rektor UHO, Titin Surya Saranani (50) alias Tie Saranani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis.
? Keterangan dari kuasa Hukum Tie Saranani, Fatahillah menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
"Benar hari ini adalah sidang perdana dengan agenda utama adalah pembacaan dakwaan,? ujar Fatahillah.
Sidang yang rencananya akan dimulai pada pukul 13:00 Wita dapat dipastikan molor hingga pukul 14:30 wita dengan alasan satu dan lain hal.
? Tie Saranani yang datang di kantor Pengadilan Negeri didampingi oleh Kuasa Hukum dan keluarga tampak antusias menunggu dimulainya sidang.
Sebagai gambaran bahwa, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor UHO Kendari itu, ditangkap polisi karena menyebut rektor kampus di salah satu universitas di Kendari berijazah palsu di akun FB-nya. Titin diciduk setelah sempat jadi DPO selama 1 bulan.
Titin Saranani ditetapkan sebagai tersangka, usai membuat status di halaman Facebook pribadinya terkait ijazah palsu rektor di salah satu kampus di Kendari. Atas masalah itu, September 2018 Polda Sultra menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.