Logo Header Antaranews Sultra

Polda Sultra bekuk penyelundup LPG subsidi di Konsel

Senin, 26 Januari 2026 22:02 WIB
Image Print
Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas eLPG ukuran 3 kilogram di Konsel, Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Polda Sultra)

Kendari (ANTARA) - Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang penyelundup LPG subsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dan 136 tabung gas elpiji melon, pada Sabtu (24/1) sore.

"Tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya di Desa Rumba-Rumba untuk dijual keluar daerah dengan harga di atas ketentuan," kata Dodi Ruyatman.

Dia menyebutkan pengungkapan kasus penyelundupan gas LPG tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas distribusi ilegal di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Konsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengangkut 136 tabung gas menggunakan mobil pribadinya dengan tujuan untuk diperdagangkan ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara melalui jalur penyeberangan.

"Tersangka sengaja membawa tabung subsidi tersebut ke wilayah pesisir untuk dijual seharga Rp28 ribu per tabung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah asalnya hanya sebesar Rp22 ribu per tabung," ungkapnya.

Dodi Ruyatman menyampaikan selain menyita ratusan tabung gas, polisi juga mengamankan kendaraan bernomor polisi DT 1571 AB yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara serta denda atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah.

"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi gas subsidi lintas kabupaten tersebut," tambah Dodi Ruyatman.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026