Kendari (Antaranews Sultra) - Kalangan pekerja di sejumlah perusahaan swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyambut hangat atas adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 yang secara resmi telah disampaikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Kamis (1/11).
"Meskipun UMP ini baru diterapkan pada Januari 2019, tetapi bagi kami pekerja sangat gembira mendengar informasi itu," kata Yusran (35), karyawan yang bekerja di salah perusahaan perikanan di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan, meskipun kenaikan UMP masih tergolong kecil (8,03 persen), tapi bagi dirinya sudah merupakan satu kesyukuran yang harus diterima, bila dibanding dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang sangat membebankan kehidupan keluarganya.
Namun demikian, kata Yusran, keputusan pemerintah terhadap kenaikan UMP 2019 di beberapa daerah masih ada yang menolok, itu adalah hak sebagai pekerja, karena tuntutan biaya hidup dari tahun ke tahun semakin berat, sehingga pemerintah harus memikirkannya juga.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan UMP tahun 2019 sebesar Rp2.351.870 atau mengalami kenaikan 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang hanya senilai Rp2.230.817/bulan.
Baca juga: UMP Sultra pada 2019 capai Rp2,351 juta
Untuk upah minimum di sektor pertambangan dan penggalian mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen sehingga menjadi Rp2.409.712.
Kenaikan upah tersebut juga berlaku pada upah minimum konstruksi yakni Rp2.480.688.
Gubernur Ali Mazi meminta seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar mentaati surat keputusan penetapan UMP tersebut.
Dikatakan, dirinya juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pengupahan tersebut dan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, jika ada perusahaan yang tidak membayar upah karyawan secara tidak layak. (T.A056/B/H011/C/H011)