Kendari (Antaranews Sultra) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 dihadapan pengurus dewan pengupahan provinsi, perwakilan dari sejumlah perusahaan dan para serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja sama Tripartit Sultra.
Gubernur Sultra yang didampingi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saemu Alwi dan beberapa pejabat instansi lainnya di Kendari, Kamis mengatakan upah minimun tahun 2018 sebesar Rp2.177.053 kini mengalami kenaikan sebesar Rp174.817,36 atau 8,03 persen menjadi Rp2.351.870,36 pada tahun 2019.
Menurut Ali Mazi, kenaikan sebesar 8,03 persen itu merupakan angka nasional yang seluruh provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama sesuai dengan perhitungan dari masing-masing daerah.
Ia menambahkan, sementara UMP sektor pertambangan dan penggalian tahun 2018 juga alami sebesar Rp179.116,89 dari Rp2.230.596 tahun 2018 naik menjadi Rp2.409.712,89 di tahun 2019. Sementara UMP sektor konstruksi juga alami kenaiakan Rp184.385,11 atau dari Rp2.296.203 di tahun 2018 naik menjadi Rp2.480.688,16 di tahun 2019.
Menurut gubernur, formulasi perhitungan UMP Sultra tahun 2019 berdasrkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB yaitu, inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.
"Mengenai UMP tahun 2019 ini, saya sampaikan bahwa nilai upah minimum berada diatas nilai kebutuhan hidup layak yahun 2018. Dan UMP ini berlaku diseluruh wilayah provinsi Sultra terhitung Januari 2019," ujar gubernur.
Lanjut gubernur Ali Mazi, khusus untuk Kota Kendari, dan Kabupaten Kolaka ?upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2018.
"Saya harap kepada kita semua agar keputusan terkait UMP ini agar diteruskan dan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pinta gubernur.
Gubernur Ali Mazi, selain mengumumkan penetapan UMP 2019, juga melakukan dialog dengan para peserta terutama dari dewan pengupahan daerah provinsi dan para federasi serikat pekerja/buruh, untuk proaktif membangun sinergitas dengan pemerintah, pengusaha dan pekerja sehingga pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik.
"Dengan membangun komunikasi yang transparan, maka akan melahirkan kebijakan dan keputusan yang baik demi untuk kesejahteraan masyarakat Sultra pada umumnya," tutup Ali Mazi. (T.A056/B/M019/C/M019)