Kendari (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat akan mengecek lansung di lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Baubau, Wa Ode Asma melalui pesan singkat, Kamis mengungkapkan pengecekkan itu dilakukan karena jangan sampai masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMP. Adapun besaran UMP Sultra 2019 yakni Rp2.351.870 per bulan.
"Jadi perusahaan harus menggaji karyawannya sesuai UMP Rp2,3 lebih itu," katanya.
Wa Ode Asma menjelaskan, dalam melakukan? pengecekan kepatuhan UMP itu, pihaknya tidak hanya akan menyasar perusahaan besar, melainkan perusahaan skala menengah hingga yang kecil juga tidak akan luput dari pengecekan. Saat ini jumlah perusahaan yang terdata di Disnaker Baubau ada sekitar 600 lebih unit perusahaan.
"Aturannya, ketika perusahaan itu mendirikan suatu usaha maka risikonya harus siap menggaji karyawannya sesuai upah minimum," ujarnya.
Namun demikian, katanya, kalaupun nanti ditemukan ada perusahaan tergolong kecil belum dapat menerapkan UMP, tidak serta merta lansung diberi sanksi, tetapi lebih dulu akan diberi pembinaan.
Karena itu kata Wa Ode Asma, saat melakukan pengecekan nanti pihaknya mengharapkan karyawan agar berani mengungkap besaran gaji yang diterimanya sehingga dapat diketahui perusahaan mana saja yang benar-benar sudah mematuhi UMP dan yang belum.
"Kami lihat memang selama ini ketika kami turun, ada juga karyawan disebuah perusahaan itu tidak terus terang berapa gaji yang mereka terima karena ada ketakutan kehilangan pekerjaan. Tapi kami juga di Disnaker tidak akan tinggal diam seperti itu," ujarnya.
Asma juga menambahkan, selain harus mematuhi UMP,? kewajiban lain perusahaan yang harus dilakukan adalah mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu perintah Undang-Undang.