Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, menggelar sosialisasi Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada sejumlah perusahaan di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, M Amir Taslim di Baubau, Jumat mengatakan, sosialisasi undang-undang Nomor 2/2004 itu diharapkan agar kondisi hubungan industrial di daerah itu makin dinamis dan harmonis.
"Jadi UU Nomor 2/2004 ini salah satu perangkat hukum dibidang ketenagakerjaan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Amir, usai memberikan materi dalam sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Baubau.
Langkah pertama yang ditempuh dalam penyelesaian permasalahan atau kasus-kasus yang berkenan dengan hubungan industrial, kata dia, dapat diselesaikan secara departit melalui proses musyawarah mufakat.
"Kalau dalam proses departit itu tidak ditemukan kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dalam proses tripartit dimana pemerintah ikut didalamnya dalam proses mediasi," katanya.
Namun kalaupun juga kedua proses itu tidak menemui "win-win solution", maka bisa dilanjutkan di tingkat pengadilan industrial.
"Dalam proses tripartit itu sudah pernah ada di Kota Baubau dan sudah tertangani dengan baik," katanya.
Dia menjelaskan, hubungan industrial itu adalah hubungan yang terjadi atau terbangun antarpekerja dan pemberi kerja yang berkenan antara hak dan kewajiban.
"Dalam hubungan industrial itu ada tiga unsur yang terkait, disitu ada upah, pekerjaan dan ada perintah," katanya.
Ia mengimbau, para pihak baik pekerja dan pemberi kerja untuk bisa lebih bersinergi dan menjaga kondisi hubungan industrial lebih baik agar iklim berusaha menjadi tenang, nyaman dan kesejahteraan bisa lebih baik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta mengatakan dalam sosialisasi tersebut diharapkan para perusahaan-perusahaan utamanya di Baubau bisa lebih memahami aturan atau undang-undang ketenagakerjaan yang disampaikan oleh pemateri.
Dia juga mengatakan, dalam sosialisasi itu ternyata banyak perusahaan-perusahaan di Baubau yang menyampaikan keluhan-keluhan.
"Makanya, kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan itu kalau ada hal-hal yang negatif supaya dilaporkan kepada kami untuk proses. Kalau memang melanggar kita surati terlebih dahulu," ujarnya.
(T.A056/B/S023/S023) 06-04-2018 23:17:33