Kendari, Antara Sultra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan menertibkan baliho bakal calon gubernur yang dipasang di sejumlah pohon pelindung di sepanjang jalan di kota.
Kepala Satpol PP Kendari, Amir Hasan, di Kendari, Selasa, mengatakan pemasangan baliho atau alat peraga kampanye di pohon melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang K3 dan Perda nomor 10 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari terkait penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon pelindung," kata Amir Hasan.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan tim dari masing-masing bakal cagub Sultra agar bisa menertibkan sendiri kemudian dipasang pada tempat-tempat yang diperbolehkan.
"Tentunya akan dikomunikasikan dengan baik kepada tim bakal calon, karena lebih bagus kalau mereka sendiri yang menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar perda K3 dan Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,," katanya.
Ia mengaku, dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara merata kepada baliho siapa saja yang melanggar.
"Bapak wali kota juga sudah sampaikan jika ada baliho siapapun yang melanggar bisa ditertibkan demi keindahan ketertiban dan keamanan di kota ini," katanya.
Beberapa bakal cagub yang intens melakukan sosialisasi adalah Asrun, Ali Mazi, Rusman Emba, Ridwan Bae, Tina Nur Alam, Supomo, Rusda Hamud, Lukman Abunawas, La Ode Ida dan Abdul Rahman Farisi.