Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari menertibkan beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar di beberapa pasar yang di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani di Kendari Sabtu, mengatakan beberapa PKL yang ditertibkan itu karena menggelar dagangan mereka di bahu jalan.
"Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di kawasan Pasar Lapulu, Pasar Anduonuhu, dan Bundaran Tank menjadi fokus utama operasi ini," kata Hasman.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Untuk itu, Pemkot Kendari melalui Satpol PP melaksanakan patroli, penertiban, dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Hasman menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan Satpol PP kali ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga kota setempat.
Selain penertiban, kata dia, Pemkot Kendari juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada para PKL tersebut mengenai pentingnya untuk mematuhi Perda Nomor 10 Tahun 2014 itu.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan," ujarnya.
Menurut dia, dengan pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga di Kota Kendari," ujar Hasman Dani.