Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menertibkan para pedagang kaki lima yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari, dengan membentangkan lapak dagangan mereka yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari Hasman Dani saat ditemui di Kendari Selasa, mengatakan bahwa para pedagang kaki lima yang ditertibkan ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan lingkungan kota tetap teratur dan nyaman bagi seluruh masyarakat," kata Hasman Dani.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya saat ini mengintensifkan patroli terhadap para pedagang kaki lima di sejumlah lokasi strategis yang kerap menjadi pusat aktivitas pedagang kaki lima.
"Seperti di Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Jalan Pembangunan, dan Jalan Ir. H. Alala," ujarnya.
Hasman Dani menyampaikan bahwa selain penertiban, tim patroli tersebut juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku kepada para pedagang kaki lima, dengan harapan dengan pendekatan melalui sosialisasi tersebut, para pedagang kaki lima bisa memahami dan mengikuti aturan yang ada.
"Sehingga, tidak perlu lagi adanya tindakan tegas di masa mendatang," ucap Hasman Dani.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan patroli dan penertiban tersebut merupakan salah satu upaya yang berkelanjutan dari Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2014, demi tercipatanya kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan teratur," tambah Hasman Dani.