Kendari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menertibkan sebanyak 13 bangunan liar di Kawasan Pantai Kamali, Kelurahan Wale Kota Baubau, Selasa.
"Kita lakukan pembongkaran sekaligus penertiban pada bangunan ini, karena telah melanggar Perda tertakit Penataan Ruang dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau, LM Takdir.
Ia mengatakan, Satpol PP tidak hanya sendirian melakukan pembongkaran namun bersama petugas dari Dinas PUPR, dan bahkan beberapa diantaranya masyarakat memilih untuk membongkar dan memindahkannya secara mandiri.
LM Takdir mengatakan sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran, bersama Lurah setempat juga telah dilakukan upaya persuasif, dialog, hingga dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.
"Disamping berjualan, juga dijadikan tempat tinggal. Saya pernah cek di sini saat malam, tempat ini dijadikan kafe atau tempat hiburan malam. Ada live music, penjualan minuman keras bahkan ada dugaan kegiatan prostitusi terselubung sehingga sudah tepat kita lakukan penertiban," tegas Takdir.
Disebutkan, dari 13 kepala keluarga pemilik bangunan tersebut, tiga diantaranya merupakan korban kebakaran kompleks jembatan batu beberapa waktu lalu. Sementara 10 KK lainnya di duga adalah pendatang, bukan warga Kota Baubau.
"Untuk yang tiga KK korban kebakaran itu sudah diakomodir oleh Lurah Wale. Namun untuk semua Kepala Keluarga ini akan dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial Kota Baubau," ujarnya.
Sementara, Kadis PUPR Kota Baubau, Abdul Karim menyebutkan penataan kawasan pantai Kamali merupakan program strategis pemkot Baubau untuk mengembalikan fungsi pantai kamali sebagai ruang publik dengan penataan kawasan yang bersih dan indah sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Baubau adalah Kota yang pembangunannya harus memperhatikan sisi estetika. Mudah-mudahan dengan pembersihan yang dilakukan hari ini kawasan pantai kamali menjadi lebih layak sesuai dengan penataan ruangnya, yakni kawasan terbuka, perdagangan dan jasa," ungkapnya.
Mengenai pemanfaatan ruang kawasan pantai kamali kedepannya lanjut Abdul Karim, hal itu akan berdasarkan pada program dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya Dinas Pariwisata yang mengusulkan programnya di pantai kamali.
Penataan kawasan pantai Kamali masih akan terus dilakukan oleh Pemkot Baubau khususnya bagi para pedagang di sepanjang sisi laut pantai kamali yang keberadaannya merusak wajah dan estetika ruang publik Kota.