Kendari (Antara News) - Sebanyak 70 dari 100 kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka belum menyetor laporan pertangungjawaban keuangannya (LPK) pada 2015 sehingga berimbas pada penundaan pencarian alokasi dana desa (ADD).
"Berdasarkan hasil penilaian tim, dari 100 desa penerima ADD di Kolaka, baru 30 desa yang menyetor laporan keuangannya," ungkap Kepala Badang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (BPMPD) Kolaka, Akbar, Rabu.
Pada rangkaian rapat kerja (Raker) para camat dan kades se-Kabupaten Kolaka itu, Akbar mengatakan adanya para kades yang lambat melaporkan penggunaan keuangan itu tidak hanya berdampak pada pencairan ADD tetapi secara umum berimplikasi pada kinerja BPMPD secara menyeluruh.
Akbar mengatakan, menjelang akhir triwulan ke tiga tahun anggaran 2016, akumulasi penyaluran ADD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kolaka baru terealisasi 25 persen dengan nilai sekitar Rp68 miliar lebih.
Penyebab utama rendahnya realisasi pencairan ADD tahun ini, adalah karena kelalaian kepala desa yang tidak menyetor laporan keuangannya.
"Kendala mereka belum setor laporan adalah mayoritas pemerintah desa tidak transparan dan tidak partisipatif dalam pengelolaan anggaran desa, ada bendahara yang diganti secara sepihak oleh kades walau telah ikut bimtek," ujar Akbar.
Selain itu, kendala lainnya adalah rendahnya sumber daya manusia (SDM) perangkat pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa serta penempatan pendamping desa dari kementerian yang terlambat dan tidak aktif lagi.
"Kita harapkan LKP keuangan desa di tahun-tahun mendatang tidak seperti ini lagi, termasuk para pendamping desa harus benar-benar proaktif mengawasi dan memberi masukan kepada para kepala desa terkait pengelolaan anggaran," ujarnya.