Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka mencatat telah melakukan rehabilitasi terhadap sebanyak 46 orang penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang tahun 2024.
Kepala BNNK Kolaka Syamsuarto saat dihubungi di Kolaka, Minggu, mengatakan bahwa 46 orang penyalahguna narkoba itu merupakan klien rehabilitasi yang mendaftarkan diri di BNNK Kolaka.
"46 ini merupakan valuntary atau sukarela, klien rawat jalan yang ditangani oleh Klinik BNNK Pratan," kata Syamsuarto.
Dia menyebutkan bahwa sedangkan untuk klien dengan kasus hukum atau klien compulsory di BNNK Kolaka dengan kasus nihil atau tidak ada. Dari 46 klien yang direhabilitasi tersebut dengan rentan usia 15-50 tahun.
"Berdasarkan data layanan SKHPN rentan usia penyalahgunaan di usia 15-50 tahun dengan rata-rata adalah 17 tahun ke atas 42 orang sedangkan 17 tahun ke bawah 4 orang," ujarnya.
Syamsuarto mengungkapkan bahwa dari 46 klien yang direhabilitasi dI BNNK Kolaka itu terdapat sebanyak 42 orang laki-laki dan empat orang perempuan dengan pengguna narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 orang dan satu orang menghirup lem fox.
"Adapun 18 pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bekerja, sembilan orang bekerja swasta, dan dua orang merupakan PNS. Sedangkan 12 orang lainnya bekerja sebagai wiraswasta dan sebanyak lima orang pelajar.," ungkap Syamsuarto.
Dia menyampaikan bahwa lokasi yang dianggap rawan adanya penyalahgunaan narkoba yaitu di sekolah, baik tingkat SLTP maupun SLTA.
Syamsuarto menambahkan BNN juga telah berkoordinasi bersama Pemda Kolaka guna melakukan penyebaran informasi bahaya narkoba melalui videotron.
"Agar jangan takut melakukan rehabilitasi ataupun melaporkan teman, keluarga, dan masyarakat sekitar yang terjebak dalam penggunaan narkoba," tambah Syamsuarto.