Kolaka (Antara News) - Kepolisian sektor Kota Kolaka meringkus pengedar dan pemakai obat terlarang yang masuk dalam daftar G jenis Somadril.
Hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh pihak kepolisian di beberapa tempat hiburan malam ratusan obat terlarang itu berhasil diamankan beserta jaringan pengedar.
Wakapolres Kolaka Kompol Irwan Andi di Kolaka mengatakan dari hasil operasi ditemukan salah satu pemakai inisial Ev membawa satu sachet berisi enam butir.
"Setelah didalami dan dilakukan pengembangan tersangka mengaku mendapatkan obat itu dari dua tersangka lainnya yakni An dan Ad, keduanya warga Kolaka," katanya.
Usai mendapatkan keterangan dari para tersangka ditemukan ratusan biji obat terlarang kategori G itu Jenis somadril di dua tempat yang berbeda serta uang tunai Rp955 ribu. "Obat yang didapat sekitar 830 biji serta uang di duga hasil dari penjualan obat terlarang itu," ungkapnya.
Pihak kepolisian menduga kedua tersangka itu mengedarkan obat terlarang itu di kalangan pelajar dan anak muda yang ada di daerah itu. "Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan kasus dan memutus mata rantai peredaran obat terlarang itu," ujar Irwan Andi.