Kendari (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap "FY" alias C seorang wanita warga di jalan Merpati Kecamatan Kolaka pada, Selasa (30/07) sekitar pukul 22.30 Wita karena diduga melakukan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin di Kolaka, Kamis, menjelaskan pelaku ditangkap Selasa malam setelah ada laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di salah satu tempat yang ada di Kolaka.
"Setelah digeledah ditemukan satu bungkus butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu masih digenggam pelaku," katanya.
Saat ditangkap kata Haeruddin, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus hingga ke rumah pelaku.
"Kita temukan beberapa barang bukti di dalam kantong plastik warna hitam yakni satu bal plastik klip bening kosong dan dompet warna hitam yang berisi dua bungkus plastik bening diduga sabu," ujarnya.
Dan saat ini, lanjut dia, pelaku sudah diamankan dan di mintai Keterangan asal usul barang haram itu.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku.