Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ((Pemprov Sultra) mengusulkan 52 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperoleh sertifikat clear and clean (CnC) atau tidak bermasalah.
"IUP yang diusulkan memperoleh pengakuan CnC dari Kementerian ESDM itu tersebar di sejumlah kabupaten di Sultra," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra, Burhanuddin di Kendari, Rabu.
Saat ini, kata dia, para pemegang IUP tersebut tengah menunggu pengumuman dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Menurut Burhanuddin, sebanyak 52 perusahaan pemilik IUP yang diusulkan mendapatkan CnC tersebut umumnya bergerak di bidang usaha pertambangan nikel, aspal dan emas.
Ia mengatakan, potensi pertambangan nikel di Sultra mencapai luas sekitar 313.788 hektar dengan cadangan nikel sekitar 97.401.593.626 ton.
Sementara potensi emas, kata dia, terhampar di sejumlah daerah di Sultra seluas 205.400 hektar dengan deposit sekitar 1.125.000 ton.
Sedangkan potensi aspal hanya terdapat di Pulau Buton yang kini masih terpendam seluas 162.160 hektar dengan deposit sekitar 3.835.653.120 ton.
Menurut dia, jika asumsi harga nikel sekitar 25 dollar per ton, aspal curah Rp480.000 per ton dan emas Rp500.000 per gram, maka nilai ketiga potensi tambang yang dimiliki Sultra tersebut berkisar Rp178.067 triliun.
"Nilai potensi tambang tersebut setara dengan nilai APBN Indonesia selama kurang lebih 88 tahun," katanya.