Jakarta (Antara News) - Uang kertas baru pecahan Rp100.000 yang akan mulai beredar bersamaan dengan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-69 akan memuat tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai salah satu perbedaan utama dengan uang pecahan yang sama sebelumnya.
Siaran pers bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, penandatanganan uang pecahan Rp100.000 itu sebelumnya hanya Anggota Dewan Gubernur BI. Di uang yang baru menjadi Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.
Selain adanya tanda tangan Menkeu, perbedaan utama antara lain pada uang baru itu adalah adanya frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang.
BI bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 akan mulai diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan RI.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Sesuai dengan kewenangan BI sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, BI mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 tersebut.
Penggunaan frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" serta tanda tangan Gubernur BI dan Menkeu mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.
Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang rupiah kertas itu. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Uang Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 itu, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.