Kendari (Antara News) - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilu Preseiden dan wakil presiden 9 Juli 2014 oleh KPU Sultra baru menyelesaikan dua kabupaten/kota di Kendari, Jumat.
Dua kabupaten dan kota yang baru selesai melakukan perhitungan hasil suara perolehan suara pada rangkaian rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sultra, Hidayatullah tersebut adalah Kabupaten Bombana dan Kota Kendari.
Kabupaten Bombana merupakan kabupaten yang pertama membacakan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan wakil presidan sebelum KPU Kota Kendari sebagai urutan kedua membacakan rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi yang berlangsung aman, tertib dan lancar itu disaksikan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten kota se-Sultra dan hadir unsur pejabat TNI/polri dan saksi dua pasang capres dan cawapres tersebut berjalan aman dan lancar.
Ketua KPU Bombana, Batmang saat membacakapan rekapitulasi perolehan suara dua calon presiden dan wakil presiden menyebutkan dari jumlah DPT 109.743 pemili pasangan urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla meraih 41.326 suara sementara pasangan nomor urut I Prabowo Subiyakto-Hatta Rajasa memperoleh 25.165 suara dari jumlah suara sah 66.491 dan 368 suara suara tidak sah.
Sementara Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu saat membacakan rekapitulasi hasil suara, pasangan Joko Widodon-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara sebanyak 80.645 suara sementara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa meraih 72.705 suara dari jumlah 243.680 DPT.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah saat mempersilahkan KPU Kabupaten Konawe Selatan sebagai giliran ketiga untuk melakukan perhitungan hasil perolehan suara, unsur pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam menyampaikan interupsi agar perhitungan suara Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Muna ditunda sementara.
Alasan Bawaslu menuda perhitunagn suara tersebut, karena selain ada indikasi ketidaksesuaian perhitunagn saat dilakukan di kabupaten dengan data Bawaslu, disisi lain anggota Panwas kabupaten di dua wilayah itu belum hadir di acara sidang.
Dengan demikian, ketua KPU Sultra Hidayatulla menerima usulan Bawaslu dan baru akan dilanjukan kembali setelah jedah beberapa jam karena hampir seluruh peserta rapat meninngalakn ruang sidang untuk melakukan sholat Jumat.