Kendari, (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar dengar pendapat `hearing` terkait aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov)Sulawesi Tenggara yang masih dikuasai masyarakat.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh sekretaris komisi I DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo dan dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari Asmain Tombili serta Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Kahar Haris, di kendari, Senin.
Dalam rapat dengar pendapat itu membahas tentang aset tanah milik Pemprov Sultra seluas 4,5 hektar sesuai dengan sertifikat hak pakai no.91 tahun 1989, yang digugat oleh salah satu masyarakat bernama usman yng memegang sertifikat hak milik no.581 tahun 1991 seluas 1,5 hektar.
Kepala BPN Kota Kendari mengatakan gugatan yang diajukan telah ada keputusan pengadilan yang ingkrah dan dimenangkan oleh Usman sebagai penggugat.
"Tanah milik Usman itu ingklud di dalam tanah milik Pemprov Sultra dengan sertifikat no.91 tahun 1989, sedangkan sisanya saat ini berstatus tanah milik Negara," ujar Asmain Tombili.
Ia menambahkan Pemprov Sultra silahkan melakukan langkah hukum dengan membawa bukti yang kuat agar aset tanah pemerintah itu dapat kembali dikuasai dan dikelola sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sultra.
Ditempat yang sama Kepala Biro Hukum pemprov sultra Kahar Haris mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum agar aset milik pemerintah dapat dikuasai kembali sepenuhnya.
"Kami perlu jelaskan bahwa tanah sengketa itu adalah lahan yang dikelola oleh dinas perikanan dan kelautan sejak tahun 1972," ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian masalah itu dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa putusan pengadilan tidak dapat dibatalkan oleh DPRD Sultra tetapi harus ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh pemprov sultra untuk peninjau kembali putusan pengadilan.
"Pihak pemprov harus memperhatikan riwayat asetnya termasuk landasan hukumnya sehingga masalah seperti ini tidak terulang lagi," ujar sekretaris komisi I DPRD Sultra itu.