Kendari, (Antara News) - Puluhan kendaraan truk besar (dump truck) milik sejumlah perusahaan tambang yang dikendarai ratusan massa memblokir jalan utama simpang empat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.
Pemblokiran jalan simpang empat di Kota Kendari itu sebagai aksi protes sekaligus pernyataan sikap mereka dengan lahirnya peraturan pemerintah nomor I/2014 mengenai larangan ekspor mineral mentah, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan tenaga kerja di daerah ini.
Para pengunjukara, juga membakar ban bekas sambil menyampaikan orasi sebagi protes yang dikeluarkan pemerintah yang telah diumumkan Menkoperekononian, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian serta Wamenkum pada tanggal 11 Januari 2014 di Cikeas.
Setelah mereka menyampaikan orasi disuasan terik hujan rintik di Kota Kendari, lalu mereka melakukan sholat gaib berjamah di hadapan dua keranda mayat sebagai simbol ancaman buruk bagi para pekerja tambang di sejumlah daerah di tanah air.
Aksi solidaritas dari massa yang mengatasnamakan Solidaritas Para Pekerja Tambang (Spartan-Sultra) menyatakan sikap mendesak kepada pemerintah agar bertanggug jawab untuk membayarkan pesangon dan menyediakan lapangan kerja pengganti bagi yang terkena PHK massal.
Disamping itu mendesak kepeada pemerintah untuk mencabut PP nomor: 1/2014 serta meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Menteri Perekonomian, Kemneterian ESDM, Perindustrian dan Kemenhum.
Usai menyampaikan orasi di simpang empat, Mandonga Kota Kendari, massa kemudian bergeser ke gedung sekertariat DPRD Provinsi untuk menyamapiakn orasi serupa.