Rumbia, (ANTARA News) - Bupati Bombana Sulawesi Tenggara, H Tafdil, SE,MM diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan oleh dua perusahaan tambang emas masing-masing adalah PT SUN dan PT Citra Gemilang Sentosa (CGS), sebab dinilai tidak memenuhi hak dan kewajibannya kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Lantari Jaya.
"Kami meminta Bupati dan DPRD Bombana untuk menghentikan aktivitas penambangan PT SUN dan CGS hingga ada keputusan tetap atas hak dan kewajiban mereka kepada masyarakat yang berada di kawasan perusahaan tersebut," tutur sekretaris Forum Masyarakat Tambang (FORMATK), Agus, FM saat menyampaikan aspirasinya di ruang rapat DPRD Bombana, Senin.
Agus tidak merinci alasan permintaan dihentikannya aktivitas dua perusahaan tambang emas tersebut, namun secara tegas ia menyatakan masyarakat di Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, hanya sebagai penonton di atas tanahnya sendiri dan tidak mendapat keuntungan secuil pun dari hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut.
"Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam FORMATK selain meminta agar segera menghentikan aktivitas penambangan kedua perusahaan tersebut dan meninjau ulang izin usaha penambangan sejumlah perusahaan tambang lainnya yang terdapat di Kabupaten Bombana," ujar Agus yang diamini puluhan rekannya yang terdiri dari para kepala desa dan ketua badan perwakilan desa se Kecamatan Lantari Jaya.
Hal yang sama juga disampaikan ketua BPD Langkowala, Rahman, sembari menambahkan, akibat adanya aktivitas penambangan, puluhan petani di desanya tidak dapat lagi melakukan aktivitas pertanian dengan baik sebab lahan persawahan mereka telah tertimbun lumpur setinggi 10 centimeter hingga 1,5 meter.
"Karena limbah penambangan itu, sehingga bibit padi gagal tanam karena mati akibatnya petani mengalami kerugian secara materi bahkan sangat mengancam mata pencaharian utama mereka," tegas Rahman.
Mendengar pengakuan dari para tokoh masyarakat Lantari Jaya yang tergabung dalam FORMATK itu, empat anggota DPRD Bombana yang menerima aspirasi mereka masing-masing La Ode Usman Sandiri, Ambo Rappe, Sudirman dan IM Kaembo menyatakan akan segera berkonsultasi dengan pimpinan untuk meninjau ke lokasi penambangan.
"Aspirasi yang disampaikan oleh FORMATK harus segera ditindaklanjuti yaitu melakukan peninjauan ke lokasi penambangan guna mendapatkan data valid, untuk diproses lebih lanjut," tutur pimpinan sidang penyampaian aspirasi FORMATK, Usman Sandiri.
Menurut Usman, untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang tidak membutuhkan proses yang lama apabila alasan pendukung mencukupi ditunjang dengan bukti dan data valid lapangan yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan.
"Namun yang pasti, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas penambangan, pihaknya masih harus memanggil perusahaan tambang bersangkutan dan menghadirkan sejumlah instansi tekhnis terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan," imbuh Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bombana ini.(Ant).