Kendari (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mempercepat pembahasan dan penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pinjaman dari Pusat Investasi pemerintah (PIP).
Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba, di Kendari, Selasa, mengatakan, berdasarkan hasil badan musyawarah (Banmus) DPRD Sultra, paripurna penetapan perda pinjaman PIP yang direncanakan 1 November 2012, dipercepat sebelum 21 Oktober 2012.
"Banmus memutuskan untuk mempercepat penetapan perda pinjaman PIP ini, karena Dewan Direksi PIP akan datang di Kendari dalam rangka peresmian RSUD Sultra 21 Oktober mendatang," katanya.
Pada peresmian itu kata Rusman, akan ada MoU antara Pemprov Sultra dan PIP mengenai pinjaman untuk pekerjaan poros jalan sekitar Rp200 miliar.
"Sebelum MoU itu dilakukan, maka terlebih dahulu sudah ada Perda yang akan menjadi payung hukum penggunaan dana itu di daerah. Makanya, kami akan mempercepat penetapan perda itu yang kan menjadi syarat pencairan PIP," katanya.
DPRD Sultra kata Rusman Emba, memberikan apresiasi dan menghargai terhadap upaya pemerintah Sultra atau pihak eksekutif yang telah berusaha sedemikian rupa sehingga bisa mendapatkan pinjaman itu guna peningkatan infrastruktur di daerah itu.
"Untuk mendapatkan dan mencairkan PIP, ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui dan dipenuhi selama ini. MoU itu dilakukan karena sudah ada kepastian anggaran yang akan dicairkan," katanya.
Rusman berjanji, dalam minggu ini, Perda pinjaman PIP itu sudah diputuskan, karena sudah ada kepatian anggaran yang akan digunakan. Peruntukan lain dari anggaran yang akan dipinjam di PIP tersebut untuk penyelesaikan beberapa gedung di RSUD Sultra. (Ant).