Kendari (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Tenggara menyetujui pinjaman Pemerintah Provinsi Sultra ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp130 miliar dengan menetapkan peraturan daerah (perda) tentang penggunaan pinjaman tersebut.
Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba, di Kendari, Kamis, mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Sultra sudah menyetujui perda tersebut melalui Rapat paripurna dewan yang dilakukan pada Rabu (24/10).
"Sudah tidak ada perdebatan lagi, karena kita sudah menyetujui bahwa DPRD setuju perda itu ditetapkan, setelah melalui pembahasan gabungan komisi dan dilanjutkan pada panitia khusus (pansus) kemudian dirumuskan menjadi perda," katanya.
Ia mengatakan Perda PIP tersebut akan menjadi syarat pencairan dana pinjaman pemerintah daerah Sultra ke PIP sebanyak Rp130 miliar, karena sudah dilakukan penandatangan MoU antara Pemerintah Sultra dan pihak PIP.
Menurut Rusman, pinjaman dari PIP itu dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di Sultra.
"Dana yang dipinjam itu untuk kebutuhan pembangunan jalan Raha-Lakapera, Lepolepo-Konda dan pembangunan jembatan Konaweha-Hulu," katanya.
Ketiga item pembiayaan pembangunan tersebut, kata Rusman, merupakan hal yang sangat mendesak dilakukan karena berhubungan dengan kebutuhan vital masyarakat.
"Dengan penetapan Perda PIP ini, maka dana sebesar Rp130 miliar itu bisa secepatnya dicairkan sehingga Jalan Raha-Lakapera, poros Lepolepo-Konda dan Jembatan Konaweha-Hulu bia rampung tahun ini," katanya.
Rusman berharap, pembangunan tiga infrastruktur tersebut akan memperlancar lalulintas ekonomi warga di daerah bersangkutan, sehingga bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ant).