Kendari (ANTARA News) - Kuasa hukum PT (Persero) Antam Tbk melalui Kantor Pusat Lubis, Santosa & Maulana Law Offices (LSM) membatah tuduhan yang disampaikan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM) yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di kawasan Lasolo, Lalindu, Molawe dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melaui pengacaranya, Todung Mulya Lubis di Kendari, Selasa mengatakan, sampai saat ini, izin-izin yang dijadikan dasar untuk menambang di wilayah Lasolo, Lalindu, Molawe dan Mandiodo tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun termasuk putusan-putusan pengadilan yang amarnya dikutip dalam bantahan dalam satu media harin lokal di Kendari.
"Secara hukum izin penambangan PT Antam Tbk, harus dianggap sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang sah dan berlaku, sehingga pernytaan kuasa hukum Bupati Konawe Utara dalam bantahan yang menyatakan bahwa izin menambang klien, kami tidak dapat diberlakukan terbukti adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Untuk itu kata Todung, yang didampingi kuasa hukum lainnya Ahmad Irfan Arifin, memberikan peringatan keras kepada khalayak dan juga Buoati Konawe Utara, agar tidak mengeluarkan izin-izin pertambangan, persetujua-persetujuan dan atau pengakuan dalam bentuk apapun kepada pihak lain sepanjang hal itu menyangkut dan atau tumpang tindih dengan wilayah pertambangan Antam.
PT Antam sebagai suatu badan usaha milik negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor: 27/1968 yang saat ini telah berstatus sebagai perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa efek indonesia dan bursa efek Australia memilik saham sebagaian besar 65 persen dan dimiliki pemerintah Indonesia.
Artinya bahwa, Antam secara sah memperoleh izin khusus untuk menyelenggarakan kegiatan pertambangan dalam areal yang melebihi luas wilayah yang lazimnya ditentukan undang-undang nomor:11/1967 dan ketentuan udang-undang itu telah diubah menjadi UU nomor:4/2009 tentang pertambangan.
Namun ternyata, kata Todung, ada pihak pihak lain yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Antam berdasarkan dua seurat keputusan Bupati Konawe Utara nomor:153/2011 dan nomor:154/2011 terkait pembatalan surat keputusan Bupati Konawe Utara.
Untuk itu, kata kuasa hukum Antam Tbk itu, agar yang bersangkutan baik itu Bupati Konawe dan pihak perusahaan yang melakukan eksploitasi dilahan milik Antam itu untuk menghentikan aktivitasnya, guna menghindari kerugian lebih banyak terhadap Antam.
Antam memperoleh hak melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan nikel di wilayah Tapunopoka dan pulau Bahubulu, Kabupatgen Konawe , Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe nomor:161/2005, yang berlaku selama 23 tahun dan baru akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2028.
Anehnya, adanya SK nomor 153/2011 itu telah mengakibatkan adanya tumpang tindih lahan pertambangan sebab SK tersebut memberikan izin dalm bentuk kuasa pertambangan (KP) ke PT Duta Inti Perkasa Minieral (DIPM) di atas wilayah izin usaha pertambangan Antam.
Padahal, IUP Antam sampai saat ini belum pernah dibatalkan dan masih berhak hingga tahun 2030. Untuk itu Antam saat ini sudah mengajukan gugatan ke PTUN Kendari membatalkan SK nomor 153/2011 yang terdaftar di bawah registrasi perkara nomor:21/G.TUN/2011/PTUN,Kdi tanggal 25 Agustus 2011. (Ant).
Kuasa Hukum PT. Antam Bantah Lakukan Penambangan Ilegal
"Secara hukum izin penambangan PT Antam Tbk, harus dianggap sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang sah dan berlaku, sehingga pernytaan kuasa hukum Bupati Konawe Utara dalam bantahan yang menyatakan bahwa izin menambang klien, kami tidak dapat diber