Kendari (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan program rehabilitasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) pecandu dan penyalahguna narkotika.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kendari Muhammad Ariq Triyanto saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan dalam memberikan pemulihan terbaik bagi warga binaan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 warga binaan. Kerja sama ini kami laksanakan dalam upaya pemulihan,” kata Ariq Triyanto.
Dia menyebutkan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya mempunyai komitmen yang kuat untuk mengupayakan agar warga binaan dapat pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Sultra Sitti Herni menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi merupakan langkah strategis dalam membentuk kesadaran dan perubahan perilaku peserta.
“Rehabilitasi ini bukan sekadar program sementara, melainkan upaya mendasar untuk memperbaiki mental dan sosial warga binaan," ucap Sitti Herni.
Dia berharap program ini dapat menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika dan memastikan para peserta benar-benar pulih serta berkomitmen menjauhi narkoba seumur hidup.
"Program rehabilitasi tersebut akan berlangsung intensif selama 30 hari, mencakup kegiatan skrining, asesmen, konseling individu dan kelompok, terapi, serta pembinaan untuk mengubah pola pikir adiktif para peserta," jelasnya.
Sinergi antara BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) serta sejalan dengan Program Astacita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pendekatan hukum dan kemanusiaan dalam penanganan narapidana kasus narkotika.

