• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Sabtu, 6 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • ATR/BPN selamatkan aset tanah Rp23,3 triliun dari mafia tanah sepanjang 2025

      ATR/BPN selamatkan aset tanah Rp23,3 triliun dari mafia tanah sepanjang 2025

      19 jam lalu

      DPR dorong penguatan pengawasan dan transparansi data untuk berantas mafia tanah

      DPR dorong penguatan pengawasan dan transparansi data untuk berantas mafia tanah

      19 jam lalu

      Kementerian ATR/BPN tegaskan Pemegang HGU wajib jaga kelestarian lingkungan

      Kementerian ATR/BPN tegaskan Pemegang HGU wajib jaga kelestarian lingkungan

      20 jam lalu

      OJK: 1.460 kasus penipuan digital di Sultra rugikan masyarakat Rp21,8 miliar

      OJK: 1.460 kasus penipuan digital di Sultra rugikan masyarakat Rp21,8 miliar

      04 December 2025 20:52 Wib

      Polisi bekuk pria bawa 6,5 kg sabu di Kendari

      Polisi bekuk pria bawa 6,5 kg sabu di Kendari

      03 December 2025 11:05 Wib

  • Ekonomi
    • Rupiah pada Jumat  stagnan di Rp16.653 per dolar AS

      Rupiah pada Jumat stagnan di Rp16.653 per dolar AS

      21 jam lalu

      IHSG Jumat pagi dibuka menguat 12,14 poin

      IHSG Jumat pagi dibuka menguat 12,14 poin

      23 jam lalu

      Harga emas Antam Jumat ini naik, jadi Rp2,407 juta/gram

      Harga emas Antam Jumat ini naik, jadi Rp2,407 juta/gram

      23 jam lalu

      Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian kembali terkoreksi pada Jumat

      Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian kembali terkoreksi pada Jumat

      05 December 2025 8:30 Wib

      PIHPS: Sejumlah harga pangan kompak merangkak naik

      PIHPS: Sejumlah harga pangan kompak merangkak naik

      05 December 2025 8:25 Wib

  • Olahraga
    • Barcelona hancurkan Atletico Madrid 3-1 di Stadion Camp Nou

      Barcelona hancurkan Atletico Madrid 3-1 di Stadion Camp Nou

      03 December 2025 8:43 Wib

      Jadwal Liga Inggris: Peluang Arsenal sampai uji konsistensi Liverpool

      Jadwal Liga Inggris: Peluang Arsenal sampai uji konsistensi Liverpool

      02 December 2025 13:21 Wib

      Jadwal Liga Spanyol pekan ini : Barca vs Atletico dan Bilbao vs Madrid

      Jadwal Liga Spanyol pekan ini : Barca vs Atletico dan Bilbao vs Madrid

      02 December 2025 13:19 Wib

      PSG menang 5-3 atas Tottenham

      PSG menang 5-3 atas Tottenham

      27 November 2025 8:07 Wib

      Chelsea menang 3-0 atas 10 pemain Barcelona

      Chelsea menang 3-0 atas 10 pemain Barcelona

      26 November 2025 8:25 Wib

  • Budaya & Pariwisata
    • Kunjungan wisatawan nusantara ke Sultra capai 9,8 juta didominasi wisata kuliner

      Kunjungan wisatawan nusantara ke Sultra capai 9,8 juta didominasi wisata kuliner

      24 November 2025 14:00 Wib

      Lippo Plaza Kendari gelar Tjab Legende hadirkan 38 kuliner khas Nusantara

      Lippo Plaza Kendari gelar Tjab Legende hadirkan 38 kuliner khas Nusantara

      20 November 2025 11:25 Wib

      Wamenekraf dorong jaga pelestarian jamu sebagai identitas kuliner Indonesia

      Wamenekraf dorong jaga pelestarian jamu sebagai identitas kuliner Indonesia

      16 November 2025 13:35 Wib

      Sultra perkuat ketahanan pangan lewat Festival Gemarikan

      Sultra perkuat ketahanan pangan lewat Festival Gemarikan

      16 November 2025 9:16 Wib

      Sultra anggarkan Rp50 juta per rumah untuk kampung nelayan

      Sultra anggarkan Rp50 juta per rumah untuk kampung nelayan

      07 November 2025 16:52 Wib

  • Humaniora
    • PLN pasang SuperSun dukung pembelajaran siswa daerah 3T di Kolaka

      PLN pasang SuperSun dukung pembelajaran siswa daerah 3T di Kolaka

      9 jam lalu

      PT Vale perkuat Poliwako jadi pusat unggulan vokasi guna dukung hilirisasi

      PT Vale perkuat Poliwako jadi pusat unggulan vokasi guna dukung hilirisasi

      13 jam lalu

      Kemenhaj Sultra tetapkan 2.063 kuota haji pada 2026

      Kemenhaj Sultra tetapkan 2.063 kuota haji pada 2026

      04 December 2025 20:50 Wib

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      04 December 2025 17:05 Wib

      PT Vale sosialisasikan prilaku hidup sehat ke masyarakat di Kolaka

      PT Vale sosialisasikan prilaku hidup sehat ke masyarakat di Kolaka

      04 December 2025 12:10 Wib

  • Opini
    • Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      27 October 2025 11:10 Wib

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      18 October 2025 18:39 Wib

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      13 October 2025 10:04 Wib

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan  kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      06 October 2025 13:12 Wib

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      01 October 2025 13:05 Wib

  • Video
    • Bea Cukai Kendari asistensi 26 UMKM di Sultra untuk lakukan ekspor

      Bea Cukai Kendari asistensi 26 UMKM di Sultra untuk lakukan ekspor

      Baznas salurkan bantuan modal bagi 110 pelaku UMKM di Kota Kendari

      Baznas salurkan bantuan modal bagi 110 pelaku UMKM di Kota Kendari

      Cegah korupsi, Pemkot Kendari luncurkan aplikasi Pengaduan Lapor APIP

      Cegah korupsi, Pemkot Kendari luncurkan aplikasi Pengaduan Lapor APIP

      1.460 penipuan keuangan terjadi di Sultra, kerugian capai 21 miliar

      1.460 penipuan keuangan terjadi di Sultra, kerugian capai 21 miliar

      Amankan 6,58 Kg sabu, Polda Sultra ringkus kurir & pengedar narkotika

      Amankan 6,58 Kg sabu, Polda Sultra ringkus kurir & pengedar narkotika

  • Foto
    • Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

  • Internasional
    • Hamas: Israel langgar gencatan senjata, 300 lebih warga Gaza tewas

      Hamas: Israel langgar gencatan senjata, 300 lebih warga Gaza tewas

      Kamis, 20 November 2025 14:44

      Palestina sambut baik resolusi PBB tetapkan gencatan senjata permanen

      Palestina sambut baik resolusi PBB tetapkan gencatan senjata permanen

      Selasa, 18 November 2025 9:28

      900 lebih warga Gaza tewas saat menunggu bantuan medis

      900 lebih warga Gaza tewas saat menunggu bantuan medis

      Jumat, 14 November 2025 12:46

      Macron umumkan komite Prancis--Palestina untuk susun konstitusi dan lembaga negara Palestina

      Macron umumkan komite Prancis--Palestina untuk susun konstitusi dan lembaga negara Palestina

      Rabu, 12 November 2025 12:20

      Venezuela kerahkan 200.000 tentara tanggapi kehadiran militer AS di lepas pantai

      Venezuela kerahkan 200.000 tentara tanggapi kehadiran militer AS di lepas pantai

      Rabu, 12 November 2025 12:18

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kementerian ATR/BPN : RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang instrumen strategis

      Kementerian ATR/BPN : RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang instrumen strategis

      Jumat, 5 Desember 2025 12:44

      Tindak lanjut banjir Sumatera, Menhut umumkan pencabutan 20 Izin PBPH dan investigasi kayu gelondongan

      Tindak lanjut banjir Sumatera, Menhut umumkan pencabutan 20 Izin PBPH dan investigasi kayu gelondongan

      Jumat, 5 Desember 2025 12:27

      Mentan kirim bantuan bencana Sumatera dengan KRI Banda Aceh

      Mentan kirim bantuan bencana Sumatera dengan KRI Banda Aceh

      Jumat, 5 Desember 2025 11:33

      Menteri Nusron pastikan evaluasi tata ruang pascabencana di Sumatera

      Menteri Nusron pastikan evaluasi tata ruang pascabencana di Sumatera

      Rabu, 3 Desember 2025 16:51

      Pemerintah pasok BBM dan kerahkan alat berat untuk pemulihan Aceh Tamiang

      Pemerintah pasok BBM dan kerahkan alat berat untuk pemulihan Aceh Tamiang

      Rabu, 3 Desember 2025 15:07

Logo Header Antaranews Sultra

PERMATA Indonesia serukan kepastian hukum pertambangan Pulau Kecil

id PERMATA Indonesia,Pulau-Pulau kecil Jumat, 3 Oktober 2025 13:37 WIB

Image Print
PERMATA Indonesia serukan kepastian hukum pertambangan Pulau Kecil

Pulau-pulau kecil Indonesia. (ANTARA/HO-PERMATA Indonesia)

Kendari (ANTARA) - Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA Indonesia) menyoroti ketidakpastian hukum dalam regulasi pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dinilai dapat menghambat investasi dan mengancam keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Dalam kajian strategis mereka yang dirilis pada Juni lalu (23/6/2025) dengan judul “Kekacauan Regulasi, Lahirkan Ambiguitas dan Dilematis Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil”, mereka menekankan agar pemerintah harus segera memperjelas payung hukum kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Regulasi yang ambigu, layaknya “jebakan batman” bagi para pelaku usaha. Bagaimana mungkin pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan, tetapi di sisi lain, operasinya terancam dihentikan secara mendadak karena alasan regulasi yang ambigu? Ini bisa menciptakan ketidakpastian investasi yang sangat merugikan,” ungkap Sekretaris Jenderal PERMATA Indonesia, Ahmad Sagito.

KONTRADIKSI DAN AMBIGUITAS HUKUM

Menurut Kajian Strategis PERMATA INDONESIA, perbedaan pandangan terhadap penafsiran UU No. 1 Tahun 2014 (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/UU PWP3K) menimbulkan polemik dan ambiguitas makna. Konsekuensi dari ambiguitas makna tersebut terjadi dalam penggunaan sejumlah pasal di dalamnya sebagai dasar untuk menghentikan operasi tambang yang sudah berjalan.

Polemik dimulai ketika Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf K yang ditafsirkan sebagai larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya No. 57 P/HUM/2022. Sementara itu, Mahkamah Konsitusi (MK) melalui pertimbangan dan putusannya Nomor 35/PUU XXI/2023 menyatakan tidak demikian.

Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum. menilai kejelasan penafsiran hukum menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum. UU PWP3K ini seharusnya dibaca sebagai aturan yang memperbolehkan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan persyaratan yang berlaku.

Pulau-pulau kecil Indonesia. (ANTARA/HO-PERMATA Indonesia)

Dirinya menjelaskan, dalam memaknai Pasal 23 ayat 2 UU PWP3K, maka perlu memaknai operator norma pada pasal tersebut, yakni kata “diprioritaskan” secara metode harfiah. Arti kata “prioritas” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “didahulukan dan diutamakan dibanding yang lain”. Maka, pasal ini tidak bisa dimaknai sebagai larangan mutlak karena boleh ada pemanfaatan selain pemanfaatan prioritas.

“Kepentingan pemanfaatan lain tidak dilarang. Namun, apabila dalam keadaan yang sama-sama diperlukan dan ada keterbatasan sumber daya lingkungan, maka kepentingan prioritaslah yang diutamakan,”

“Lalu, jika hanya ada satu rencana pemanfaatan, tetapi tidak masuk kepentingan prioritas, maka pemanfaatan itu tidak dilarang untuk dijalankan,”

“Dan apabila sumber dayanya cukup, lalu ada pemanfaatan yang masuk prioritas dan ada yang tidak masuk prioritas, maka pemanfaatan dapat dilaksanakan bersama-sama,” jabarnya.

Berlanjut pada pemaknaan Pasal 35 huruf k UU PWP3K, Dr. Aan menerangkan adanya dua operator norma, yaitu kata “dilarang” dan “apabila”. Dengan metode penafsiran harfiah berdasar KBBI, maka kata “larang/terlarang” dapat diartikan sebagai “tidak diperbolehkan/tidak diperkenankan” dan kata “apabila” diartikan dengan “jika/atau”.

“Artinya (penambangan) boleh dilakukan dengan syarat. Larangan ini pun bersifat kondisional dan setelah aktivitas berjalan, bukan secara mutlak. Pemaknaan ini sejalan dengan tafsiran pihak dari pemerintah,” terang Dr. Aan.

Juru bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (Perhapi Sultra), Ahmad Faisal, juga turut menanggapi ramainya narasi yang menyebutkan bahwa MK telah melarang mutlak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kesimpulan ini pun dinilai keliru dan dipicu oleh disinformasi di media.

“Majelis hakim MK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap aktivitas di luar prioritas tertentu, termasuk pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujar Faisal dalam pernyataan tertulisnya (22/1).

Lebih lanjut, Faisal mengutip putusan MK yang menegaskan bahwa UU PWP3K harus dipahami sebagai aturan yang mengizinkan aktivitas pertambangan selama memenuhi persyaratan wajib.

Menurutnya, pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi nasional. Pemanfaatan ini, lanjutnya, juga harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kedaulatan bangsa.

Namun demikian, Faisal tetap mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki kerentanan tinggi terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, regulasi yang ada dirancang untuk menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara proporsional dan berkelanjutan.

PERMATA Indonesia. (ANTARA/HO-PERMATA Indonesia)

DESAKAN PERMATA INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH

Melihat fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal PERMATA INDONESIA, Ahmad Sagito, menegaskan bahwa dalam era modern dengan kemajuan teknologi saat ini, dikotomi antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologis sudah tidak relevan lagi.

“Kata kunci utama adalah sinergi. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Karenanya, perspektif yang mengadu domba kedua aspek tersebut hanya akan menghambat tercapainya solusi holistik, mengingat ekonomi kerap diprioritaskan secara sepihak,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa PERMATA INDONESIA melalui kajiannya telah mengembangkan suatu model regulasi berbasis kriteria selektif dalam perizinan pertambangan di wilayah pulau kecil, dengan memprioritaskan aspek keberlanjutan dan ketahanan ekosistem. Rumusan model regulasinya, diantaranya:

1. Izin hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang sehat secara lingkungan dan manajemen.

2. Wajib memiliki website yang dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

3. Audit lingkungan dan sosial tahunan oleh tim independen.

4. Memiliki kajian lingkungan hidup yang komprehensif.

5. Adanya kajian sosial dan ekonomi yang komprehensif untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.

6. Pembatasan wilayah pertambangan di pulau kecil (khususnya, perlindungan ekosistem dan masyarakat berbasis prinsip keberlanjutan).

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Pegolf amatir putri anggap IWO 2025 momentum untuk unjuk gigi

Pegolf amatir putri anggap IWO 2025 momentum untuk unjuk gigi

Sabtu, 21 Desember 2024 4:27

Catatan kemerdekaan dari Wawonii: Pulau kecil, mimpi besar

Catatan kemerdekaan dari Wawonii: Pulau kecil, mimpi besar

Senin, 18 Agustus 2025 11:29

Menteri Nusron: Pulau-pulau kecil tak bisa dijual dan dimiliki asing

Menteri Nusron: Pulau-pulau kecil tak bisa dijual dan dimiliki asing

Rabu, 25 Juni 2025 20:55

BI Sulawesi Tenggara bagikan 1.000 "polybag" bibit cabai di Pulau Labengki Kecil

BI Sulawesi Tenggara bagikan 1.000 "polybag" bibit cabai di Pulau Labengki Kecil

Jumat, 7 April 2023 19:03

BI Sulawesi Tenggara dukung Pulau Labengki Kecil sebagai kawasan wisata unggulan

BI Sulawesi Tenggara dukung Pulau Labengki Kecil sebagai kawasan wisata unggulan

Kamis, 6 April 2023 21:11

BI Sultra tetapkan Pulau Labengki Kecil di Konawe Utara sebagai Desa QRIS

BI Sultra tetapkan Pulau Labengki Kecil di Konawe Utara sebagai Desa QRIS

Selasa, 4 April 2023 16:50

WISATA BLUE LAGOON LABENGKI

WISATA BLUE LAGOON LABENGKI

Selasa, 15 Maret 2022 10:57

WNI kru kapal World Dream sudah menuju Pulau Sebaru Kecil

WNI kru kapal World Dream sudah menuju Pulau Sebaru Kecil

Rabu, 26 Februari 2020 16:20

  • Terpopuler
PLN pasang SuperSun dukung pembelajaran siswa daerah 3T di Kolaka

PLN pasang SuperSun dukung pembelajaran siswa daerah 3T di Kolaka

9 jam lalu

DPR dorong penguatan pengawasan dan transparansi data untuk berantas mafia tanah

DPR dorong penguatan pengawasan dan transparansi data untuk berantas mafia tanah

19 jam lalu

Dukung UMKM di Kendari, DAAZ Group luncurkan produk mete lokal "MeLDAAZ"

Dukung UMKM di Kendari, DAAZ Group luncurkan produk mete lokal "MeLDAAZ"

10 jam lalu

ATR/BPN selamatkan aset tanah Rp23,3 triliun dari mafia tanah sepanjang 2025

ATR/BPN selamatkan aset tanah Rp23,3 triliun dari mafia tanah sepanjang 2025

19 jam lalu

Mentan kirim bantuan bencana Sumatera dengan KRI Banda Aceh

Mentan kirim bantuan bencana Sumatera dengan KRI Banda Aceh

21 jam lalu

  • Top News
Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

Polda Sultra kirim bantuan 23 ton beras dan logistik untuk bencana di Sumatera

Polda Sultra kirim bantuan 23 ton beras dan logistik untuk bencana di Sumatera

SAR Kendari selamatkan 443 korban kecelakaan kapal selama Januari-Oktober 2025 di Sultra

SAR Kendari selamatkan 443 korban kecelakaan kapal selama Januari-Oktober 2025 di Sultra

PT Pos salurkan BLT Kesra dari Kemensos kepada 10.776 warga di Kendari

PT Pos salurkan BLT Kesra dari Kemensos kepada 10.776 warga di Kendari

Gubernur minta TPID se-Sultra gencarkan pasar murah jelang Natal dan Tahun Baru

Gubernur minta TPID se-Sultra gencarkan pasar murah jelang Natal dan Tahun Baru

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video