Kendari (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Asisten Pidsus Kejati Sultra Aditya Aelman Ali saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dari tindakan dugaan korupsi tersebut diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp233 miliar.
Ia menyampaikan dua tersangka tersebut, antara lain RM, pihak swasta perantara pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AM, serta AT selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang bertugas di Sultra.
“RM diminta oleh tersangka MM (sudah ditahan) untuk mengurus dokumen RKAB tahun 2023 PT AM. Dalam proses itu, RM menerima miliaran rupiah dari MM untuk didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada AT,” kata Aditya Aelman.
Dia menyebutkan AT yang pada 2022 menjabat sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan Kementerian ESDM diduga membuat dokumen RKAB fiktif seolah-olah PT AM melakukan penambangan pada tahun tersebut.
“Dokumen tidak benar itu kemudian disetujui Kementerian ESDM dan dipakai sebagai dasar kuota RKAB 2023,” ujarnya.
Aditya Aelman mengungkapkan kuota tersebut kemudian dijual MM selaku pihak PT AM kepada sejumlah trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton. Atas perannya, AT menerima ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun transfer.
Menurut Aditya Aelman, dokumen RKAB fiktif digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT PCM yang sudah tidak aktif melalui pelabuhan jetty PT KMR.
“Total penjualan ore nikel mencapai sekitar 480 ribu ton. Berdasarkan perhitungan auditor BPKP Sultra, kerugian negara sebesar Rp233 miliar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak sembilan orang, yakni RM dan AT, ES dan HH (pihak PT PCM), MM, MLY, PD (pihak PT AM), HP (perantara PT AM), serta SPI (Kepala KSOP Kolaka).
Untuk perbuatannya, RM bakal dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55, 56, dan 64 KUHP. Sementara AT dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf besar, Pasal 12B, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.

Kejati Sultra kembali tetapkan 2 tersangka korupsi tambang di Kolaka

Adpisus Kejati Sultra Aditya Aelman Ali saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara (19/9/2025). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
