Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
MoU ini bertujuan memperkuat koordinasi penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Acara penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan, sehingga pekerja formal maupun informal di Sultra mendapat perlindungan jaminan sosial yang optimal.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Jumat, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi lintas institusi ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan adalah langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dalam mendukung implementasi Jamsostek secara profesional dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia juga mengajak seluruh pihak yang hadir, termasuk Bupati, Wali Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra, untuk terus mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Tujuannya agar tidak ada pekerja yang terabaikan dari perlindungan jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abdul Qohar menegaskan bahwa MoU ini adalah langkah mengoptimalkan penegakan hukum dan kepatuhan program. Ia menekankan komitmen bersama untuk menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara efektif.
“Semua ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, menjamin kesejahteraan sosial tenaga kerja, serta berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara,” ujar Abdul Qohar.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu dalam laporannya menyampaikan realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra per 22 September 2025 baru mencapai 32,37 persen. Angka ini setara dengan sekitar 332 ribu dari total potensi 1,02 juta pekerja.
"Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi, dan menjadi tantangan besar yang harus segera ditangani bersama-sama dengan dukungan Pemda dan aparat penegak hukum," ungkap Mintje.
Mintje menekankan pentingnya fungsi jaminan sosial dalam menekan angka kemiskinan ekstrem. Ia juga mengapresiasi Kabupaten Buton Utara yang telah melampaui target UCJ 2025 dan mewakili Sultra dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional 2025.
Terkait manfaat program, total pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan di Sultra hingga 22 September 2025 mencapai Rp240 miliar untuk 21 ribu kasus.
"Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 22 September 2025, total sebanyak 334 anak dari ahli waris pekerja telah menerima Beasiswa Pendidikan dengan total nominal sebesar Rp1,35 Miliar," sebut Mintje.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut menyambut baik kolaborasi tersebut dan menekankan bahwa dukungan dari berbagai sektor sangat penting dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Sultra.
Acara ini ditutup dengan penyerahan santunan kepada ahli waris peserta dan penyerahan piagam penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah berprestasi, yaitu Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi.

