Laworo (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan peninjauan lapang atas sengketa tanah yang terjadi di Desa Tanjung pinang Kabupaten Muna Barat.
Ketua tim peninjauan lapang BPN Muna Barat Nerceng Erly menyebutkan peninjauan lapang yang bersengketa yaitu antara Pemerintah Desa Tanjung Pinang pemegang sertipikat Hak Pakai Nomor 00008/Tanjung Pinang dengan ahli waris La Ode Cuping sebagai pemegang sertipikat Hak Milik Nomor 52/Tanjung Pinang dengan Luas 6.535 M2.
Dia menjelaskan proses peninjauan lapang ini dilakukan untuk mengambil data lapang terhadap tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak.
"Nanti data hasil lapang akan kita olah dan kita overlap kan dengan data sertifikat yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat," jelasnya
Selain itu, Nerceng menyebutkan pihaknya juga telah mengambil data dari tanah yang berbatasan sebagai data tambahan evaluasi.

"Tanah ini sebenarnya sudah bersertifikat pada Tahun 1997. Jadi nanti kita akan kaitkan dengan sertifikat tanah yang berbatasan, sehingga kita dapat menentukan posisi pasti dari sertifikat tersebut," katanya
Kendati demikian BPN Mubar bisa menentukan posisi pasti tanah tersebut, setelah para pihak bisa mennunjakan batas-batas tanah mereka.
"Nanti posisi pastinya setelah kita lakukan pengolahan data yang sudah kita terima dan sesuaikan dengan data Sertifikat yang ada pada BPN Mubar," pungkasnya.
Nerceng berharap para pihak untuk saat ini menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu adanya tindak pidana.
"Saya berharap semua pihak baik pelapor maupun terlapor untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu adanya tindak pidana. Kalau kemudian ke depan ada pihak yang tidak puas dengan hasil yang akan kita sampaikan nanti ada jalurnya untuk dilakukan penyelesaian," tutupnya.