Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 49.397 pekerja di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau Jamsostek per 8 Juni 2025.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Putra saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, dari total peserta yang aktif itu terbagi dalam tiga segmen kepesertaan, mulai dari Penerima Upah sebanyak 88.357 orang, kemudian Bukan Penerima Upah atau BPU 36.140 orang, dan Jasa Konstruksi sebanyak 16.443 orang.
"Berdasarkan data per 8 Juni 2025, dari total 140.940 angkatan kerja di luar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dan baru sekitar 49.397 orang yang menjadi peserta aktif program Jamsostek atau sekitar 35,05 persen," kata Putra.
Ia menyebutkan pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendaftarkan para pekerja yang ada ke dalam program Jamsostek. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu program dari pemerintah pusat dalam rangka RPJN.
“Setiap tahun, daerah minimal harus meningkatkan cakupan 20 persen dari tahun sebelumnya agar sejalan dengan target nasional, yakni 99,5 persen pada 2045,” ujarnya.
Putra menjelaskan jika Program Jamsostek tersebut juga merupakan agenda dari pembangunan nasional jangka panjang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJN 2025-2045.
"Pemerintah pusat mendorong keterlibatan daerah untuk menjamin seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan," jelasnya.
Menyambut hal tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Nismawati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun kesepahaman bersama dalam memperluas cakupan kepersetaan para pekerja dalam program Jamsostek.
“Saya berharap melalui rapat ini kita bisa menyatukan persepsi dan menyusun strategi implementasi yang realistis, terukur, dan berkelanjutan. Harus ada keterlibatan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat pekerja,” ucap Nismawati saat melaksanakan rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.