Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau menggaet Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara untuk memberikan program rehabilitasi bagi narapidana pecandu narkotika.
Kepala Lapas Kelas II A Baubau Tubagus M. Chaidir, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama (PKS) dengan BNNP Sultra itu merupakan upaya pihaknya untuk menyelenggarakan program rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," kata M. Chaidir usai penandatanganan kerja sama dengan BNNP Sultra di Kantor Lapas Kelas II A Baubau, Selasa.
Dengan penandatanganan kerja sama itu, kata Chaidir, menjadi bukti jika Lapas Baubau siap menjadi lembaga rehabilitasi mitra BNN dalam mendukung pemulihan warga binaan dari ketergantungan narkotika.
"Melalui kerja sama ini, Lapas Baubau siap menjadi bagian aktif dalam mendukung proses rehabilitasi yang berkelanjutan dan holistik bagi warga binaan, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga pemulihan mental dan sosial," ujarnya.
Dalam mengimplementasikan kerja sama itu, kata dia, programnya kelak mencakup pendekatan medis dan sosial, yang pelaksanaannya akan melibatkan tenaga profesional dari BNNP Sultra dan petugas pemasyarakatan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
"Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan rehabilitasi berjalan secara efektif, terukur, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial," katanya.
Dengan kerja sama yang terjalin bersama BNNP Sultra itu, Chaidir berharap bisa menekan serta menyembuhkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bagi narapidana di Lapas Kelas II A Baubau.
Diketahui bahwa penandatanganan perjanjian oleh Kepala Lapas Kelas II A Baubau Tubagus M. Chaidir bersama perwakilan dari BNNP Sultra yang diwakili oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau.