KUHP baru, Kejaksaan Agung minta Sultra siapkan pidana kerja sosial

ANTARA - Jelang pemberlakuan UU No.1/2023 tentang KUHP, Kejaksaan Agung meminta pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana untuk implementasi pidana kerja sosial. Karena itu, Kejaksaan Tinggi dan Negeri seluruh Sulawesi Tenggara menandatangani MoU dengan pemerintah daerah, Rabu (10/12). (Saharudin/Andi Bagasela/Suwanti)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.