Kendari (ANTARA) - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di pasar sentral Majene menjadi sorotan, terlebih beberapa waktu lalu saudara korban Abdul Wahab melayangkan tantangan debat terbuka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Dr. Beny Siswanto.
Tantangan debat terbuka tersebut dilayangkan akibat adanya dugaan manipulasi kasus dan diperkuat dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai tidak objektif serta syarat akan penyimpangan hukum.
Sebagai saudara dari korban, ia menegaskan bahwa tantangannya bukan gertakan belaka, terlebih jika dimaknai sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim. Menurutnya tantangan ini murni akibat keresahan melihat realitas penegakan hukum yang tidak jarang dipenuhi berbagai intrik kepentingan dalam prosesnya.
Abdul Wahab menyampaikan bahwa pihaknya bisa jadikan kasus korupsi PT. Timah sebagai contoh konkret, dimana dalam kasus tersebut berujung pada upaya banding pasca atensi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menilai bahwa putusan hakim dalam kasus tersebut tidak objektif dengan menyayat nurani keadilan.
“Di awal kami berharap JPU bisa bekerja secara profesional nan objektif, namun nyatanya pasca pembacaan tuntutan kita dapat menilai seperti apa kinerja dari Kejari Majene. Oleh sebab itu, kami berharap hakim bisa tegak lurus terhadap sumpah profesi yang telah diikrarkan dengan senantiasa mengedepankan objektifitas sesuai fakta persidangan," kata Abdul Wahab.
Dia menyampaikan bahwa dalam persidangan keluarga korban pernah mendengar hakim menyatakan bahwa terduga pelaku sekitar empat orang, setelah menonton rekaman yang diperlihatkan JPU.
"Bahkan salah satu hakim menambahkan bahwa perlakuan pelaku dalam video dinilai sadis dan jauh dari nilai budaya Mandar," ujarnya.
Abdul Wahab mengaku mengikuti perkembangan kasus ini melalui persidangan, dan mengutip pernyataan dari beberapa saksi, seperti korban adalah figur anak yang sabar dan dikenal tidak pernah terlibat persoalan yang mengarah pada aksi kekerasan.
Terlebih korban dalam kesehariannya dikenal fokus membantu pekerjaan orang tua di rumah dan sudah lama menjadi karyawan di warung makan sekitar pasar sentral Majene. Pihak keluarga berharap agar hakim dapat mengambil keputusan objektif dengan seadil-adilnya bagi korban maupun pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap korban dan pelaku mendapatkan perlakuan layak melalui putusan objektif yang akan ditentukan oleh hakim. Alat bukti maupun fakta persidangan sudah cukup menjawab dugaan pengeroyokan seperti apa. Kami juga tidak perlu menjelaskan lebih jauh seperti apa bunyi pasal 170 dan ancaman pidananya," sebut Abdul Wahab.
Meski begitu, Abdul Wahab masih menaruh kepercayaan kepada hakim yang bisa bersikap objektif dan bijak dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Terkait perkembangan tantangan debat terbuka yang telah dilayangkan, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi, baik dari Beny selaku Kajari Majene maupun Kejari Majene secara kelembagaan.