Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang disiplin pegawai negeri sipil (ASN) dengan perjanjian kinerja.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, di Kendari, Selasa, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dan yang pasti bahwa Rancangan Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta menciptakan regulasi daerah yang efektif, selaras, dan dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan," ungkap Candrafriandi.
Dalam kesempatan tersebut, Candrafriandi juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai sarana untuk mendukung percepatan dan peningkatan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah secara elektronik.
Ia mengatakan, penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara maksimal dan tertib dari sisi administrasi sangat penting dalam menunjang kinerja seluruh pegawai.
"Aplikasi e-Harmonisasi harus digunakan secara optimal. Ketertiban administratif dalam penggunaannya menjadi kunci untuk mempercepat proses harmonisasi dan menjaga kualitas pelayanan kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dalam kegiatan itu, tim Kemkum Sultra dan tim Pemkab Konkep melakukan pembahasan teknis terkait penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut.