Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Baubau amankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, Iptu Rildo Muzayyin Basuki, di Baubau, Sabtu mengungkapkan, pelaku inisial LS alias IN (23) warga Kabupaten Buton telah diamankan pihaknya, setelah adanya laporan warga atas kehilangan sebuah kendaraan roda dua yang kejadian sejak Selasa (11/2) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Motif awalnya pelaku ini habis jalan-jalan, kemudian dia melihat ada motor dan kuncinya masih melekat di motor tersebut. Dari situ ada kesempatan sehingga langsung dicuri," ujar Kasat Reskirim didampingi Kepala Seksi Humas Kompol Abdul Rahmad.
Kronologis kejadian itu awalnya, korban (Muh Ikhtiar) memarkir sepeda motor miliknya didepan rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro usai menjemput anaknya dari pengajian pada Rabu (23/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, korban lupa mencabut kunci kontak motornya. Sekitar pukul 21.30 Wita saat ia dan isterinya hendak pulang ke rumahnya di BTN Sri Amalia sudah tidak melihat motor miliknya merek Honda Genio terparkir di tempat itu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa dari penyelidikan dan keterangan tersangka motor itu dijual di Buteng Tengah (Buteng) seharga Rp2 juta.
"Jadi sudah dapat motor baru motor dijual sama pembeli, jadi belum ada janjian sebelumnya," ujarnya.
Barang bukti yang diamanan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Genio.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pidana sesuai pasal 363 ayat 1 KHUP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Polres Baubau amankan seorang pelaku Curanmor


Polres Baubau saat melakulam konprensi pers terkait penahanan seorang pelaku curanmor di Polres Baubau, Sabtu. (Antara/Yusran)