• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews sultra
Senin, 12 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews sultra
Logo Small Fixed Antaranews sultra
  • Home
  • Seputar Sultra
      • Kota Kendari
      • Kota Baubau
      • Kab. Bombana
      • Kab. Buton
      • Kab. Buton Selatan
      • Kab. Buton Tengah
      • Kab. Buton Utara
      • Kab. Kolaka
      • Kab. Kolaka Timur
      • Kab. Kolaka Utara
      • Kab. Konawe
      • Kab. Konawe Kepulauan
      • Kab. Konawe Selatan
      • Kab. Konawe Utara
      • Kab. Muna
      • Kab. Muna Barat
      • Kab. Wakatobi
  • Hukum & Politik
    • Majelis hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus pengadaan \"Chromebook\"

      Majelis hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus pengadaan "Chromebook"

      9 jam lalu

      KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai ersangka kasus korupsi kuota haji

      KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai ersangka kasus korupsi kuota haji

      10 jam lalu

      Kemarin, rakernas PDIP sampai Wagub Aceh apresiasi Presiden

      Kemarin, rakernas PDIP sampai Wagub Aceh apresiasi Presiden

      15 jam lalu

      Gubernur Sultra ajak GP Ansor perkuat sinergi cegah radikalisme

      Gubernur Sultra ajak GP Ansor perkuat sinergi cegah radikalisme

      10 January 2026 22:10 Wib

      Inilah alasan KPK tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

      Inilah alasan KPK tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka kasus kuota haji

      09 January 2026 19:31 Wib

  • Ekonomi
    • Prabowo siap resmikan kilang minyak di Balikpapan

      Prabowo siap resmikan kilang minyak di Balikpapan

      8 jam lalu

      Mentan Amran targetkan penyerapan 4 juta ton beras pada 2026

      Mentan Amran targetkan penyerapan 4 juta ton beras pada 2026

      9 jam lalu

      Emas Antam pada Senin melonjak, menjadi Rp2,631 juta/gram

      Emas Antam pada Senin melonjak, menjadi Rp2,631 juta/gram

      11 jam lalu

      Rupiah pada Senin pagi melemah 0,17 persen jadi Rp16.847 per dolar AS

      Rupiah pada Senin pagi melemah 0,17 persen jadi Rp16.847 per dolar AS

      11 jam lalu

      IHSG Senin pagi dibuka menguat 55,00 poin

      IHSG Senin pagi dibuka menguat 55,00 poin

      12 jam lalu

  • Olahraga
    • Manajemen Persib serahkan kasus ancaman terhadap keluarga Thom Haye ke Polisi

      Manajemen Persib serahkan kasus ancaman terhadap keluarga Thom Haye ke Polisi

      8 jam lalu

      Aldila Sutjiadi lolos ke perempatfinal WTA 250 Hobart

      Aldila Sutjiadi lolos ke perempatfinal WTA 250 Hobart

      10 jam lalu

      PSSI tunda perkenalan John Herdman di Hotel Mulia karena kondisi kesehatan

      PSSI tunda perkenalan John Herdman di Hotel Mulia karena kondisi kesehatan

      10 jam lalu

      Piala Prancis: Lyon kalahkan Lille, Montpellier hajar Metz

      Piala Prancis: Lyon kalahkan Lille, Montpellier hajar Metz

      14 jam lalu

      Inter Milan tetap puncaki klasemen meski seri lawan Napoli 2-2

      Inter Milan tetap puncaki klasemen meski seri lawan Napoli 2-2

      14 jam lalu

  • Budaya & Pariwisata
    • Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

      Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

      06 January 2026 6:26 Wib

      Mengenal lebih dekat budaya dan wisata Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      Mengenal lebih dekat budaya dan wisata Sulawesi di Festival Fotografi Celebes

      18 December 2025 18:54 Wib

      ANTARA gaet komunitas gelar workshop fotografi untuk warga di Toraja Utara

      ANTARA gaet komunitas gelar workshop fotografi untuk warga di Toraja Utara

      18 December 2025 13:46 Wib

      Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      Jangan robohkan Tongkonan kami, kepedihan masyarakat Toraja

      17 December 2025 17:01 Wib

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA rayakan HUT ke-88 lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      14 December 2025 8:51 Wib

  • Humaniora
    • Kemenhaj catat pelunasan biaya haji di Sultra capai 102,98 persen

      Kemenhaj catat pelunasan biaya haji di Sultra capai 102,98 persen

      9 jam lalu

      Sultra gelontorkan Rp72 miliar revitalisasi sekolah

      Sultra gelontorkan Rp72 miliar revitalisasi sekolah

      11 January 2026 8:37 Wib

      Mendikdasmen resmikan revitalisasi 81 sekolah di Sultra

      Mendikdasmen resmikan revitalisasi 81 sekolah di Sultra

      10 January 2026 16:25 Wib

      Mendikdasmen jamin Sultra masuk dalam program revitalisasi 71 ribu sekolah

      Mendikdasmen jamin Sultra masuk dalam program revitalisasi 71 ribu sekolah

      10 January 2026 16:24 Wib

      Imigrasi Kendari salurkan bantuan kepada panti asuhan peringati Hari Bhakti ke-76

      Imigrasi Kendari salurkan bantuan kepada panti asuhan peringati Hari Bhakti ke-76

      09 January 2026 19:30 Wib

  • Opini
    • Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      Mewujudkan wisata aman bencana di Pantai Nambo, komitmen nyata untuk keselamatan publik

      27 October 2025 11:10 Wib

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      Wagub beri motivasi dua pemuda Sultra yang wakili Indonesia turnamen mancing di Turki

      18 October 2025 18:39 Wib

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      Langkah nyata Indonesia untuk Gaza: Prabowo hadiri KTT Internasional di Kairo

      13 October 2025 10:04 Wib

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan  kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      MitigasiUrban Heat Island: Menyelamatkan kota-kota di Sultra lewat tata ruang dan ruang hijau

      06 October 2025 13:12 Wib

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      Dari laut untuk bangsa: Membuka harta karun maritim Indonesia

      01 October 2025 13:05 Wib

  • Video
    • Pelunasan BPIH calon jemaah Sulawesi Tenggara capai 102 persen

      Pelunasan BPIH calon jemaah Sulawesi Tenggara capai 102 persen

      Capai 69,53 persen, program CKG di Kendari lampaui target nasional

      Capai 69,53 persen, program CKG di Kendari lampaui target nasional

      Mendikdasmen revitalisasi 81 sekolah di Sulawesi Tenggara

      Mendikdasmen revitalisasi 81 sekolah di Sulawesi Tenggara

      KSOP catat ada lonjakan penumpang masuk ke Kendari sebesar 23 persen

      KSOP catat ada lonjakan penumpang masuk ke Kendari sebesar 23 persen

      Polda Sultra catat gangguan Kamtibmas turun 1.351 kasus di tahun 2025

      Polda Sultra catat gangguan Kamtibmas turun 1.351 kasus di tahun 2025

  • Foto
    • Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Pemerataan Infrastruktur guna dukung ekosistem kendaraan listrik di Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Penerapan PLTS dukung pembelajaran digitalisasi sekolah di wilayah 3T Sultra

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Tes urine ASN cegah penyalahgunaan narkoba

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Program Light Up The Dream di Sultra

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

      Pembukaan STQH nasional di Kendari

  • Internasional
    • Indonesia bersama 21 negara Arab-Islam kecam pengakuan Israel atas Somaliland

      Indonesia bersama 21 negara Arab-Islam kecam pengakuan Israel atas Somaliland

      Jumat, 9 Januari 2026 13:26

      Sebanyak 12.000 anak-anak Palestina masih jadi pengungsi paksa

      Sebanyak 12.000 anak-anak Palestina masih jadi pengungsi paksa

      Senin, 5 Januari 2026 11:15

      Penahanan Jurnalis Palestina berlanjut, PJS laporkan 42 kasus sepanjang 2025

      Penahanan Jurnalis Palestina berlanjut, PJS laporkan 42 kasus sepanjang 2025

      Jumat, 2 Januari 2026 14:30

      Yaman peringatkan STC: Mundur dari Hadramaut atau hadapi perang

      Yaman peringatkan STC: Mundur dari Hadramaut atau hadapi perang

      Jumat, 2 Januari 2026 9:19

      Cuaca ekstrem hantam Gaza, UNRWA catat 235.000 warga terdampak

      Cuaca ekstrem hantam Gaza, UNRWA catat 235.000 warga terdampak

      Selasa, 30 Desember 2025 12:14

  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BMKG: Hujan ringan hingga lebat guyur mayoritas wilayah RI

      BMKG: Hujan ringan hingga lebat guyur mayoritas wilayah RI

      Rabu, 7 Januari 2026 8:13

      BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan hari ini

      BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan ringan hari ini

      Selasa, 6 Januari 2026 7:50

      BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah wilayah Indonesia

      BMKG prakirakan hujan turun di sejumlah wilayah Indonesia

      Senin, 5 Januari 2026 8:37

      Tim SAR kembali temukan satu korban WNA Spanyol korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR kembali temukan satu korban WNA Spanyol korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

      Minggu, 4 Januari 2026 13:11

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Rabu, 31 Desember 2025 9:02

Logo Header Antaranews Sultra

KUHP baru dinilai perkuat perlindungan hak warga negara

id Habiburokhman, kuhp baru, pidana sewenang-wenang, komisi iii dpr Selasa, 6 Januari 2026 14:32 WIB

Image Print
KUHP baru dinilai perkuat perlindungan hak warga negara

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa tidak akan ada lagi pemidanaan sewenang-wenang jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diterapkan secara seutuhnya.
Menurut dia, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, menurut dia, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.

"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan KUHP baru. Menurut dia, Komisi III DPR RI pun perlu menyampaikan klarifikasi atas isu yang kerap disalahpahami.

Yang pertama soal pidana mati, menurut dia, ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati, kini tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.

Pasal 100 KUHP, kata dia, mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun

"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," kata dia.

Yang kedua, terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dia mengatakan bahwa Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.

Perbuatan tersebut, kata dia, kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.

"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," katanya.

Ketiga, mengenai perzinaan, menurut dia, pengaturan perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dari Pasal 284 KUHP lama. Perbuatan zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.

"Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara," kata dia.

Lalu yang keempat soal tudingan larangan nikah siri dan poligami, menurut dia, perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.

"Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata dia.

Selanjutnya yang kelima, mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara, dia menjelaskan yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

Namun demikian, menurut dia, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut.

Yang keenam, terkait penyebaran berita bohong, menurut dia, KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea).

"Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama," katanya.

Ketujuh, mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan, dia mengatakan KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum.

Selain itu, ketentuan ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

"Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," katanya.

Selain ketujuh poin tersebut, dia pun menambahkan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas tidak bisa dibaca dan dipahami hanya pasal per pasal.

"Harus juga dipahami bahwa ada pasal-pasal pengaman dalam KUHP baru yang memastikan hanya orang jahat atau orang yang melakukan pidana dengan niat jahat yang bisa dihukum," ujarnya.

Pasal pengaman pertama, kata dia, adalah Pasal 36 KUHP ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan".

Kemudian ayat 2 berbunyi "Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan".

Dia menyebut pasal itu menegaskan dianutnya asas tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld, adalah asas fundamental hukum pidana yang berarti seseorang hanya bisa dipidana jika terbukti memiliki unsur kesalahan, yaitu kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), serta mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf.

"Tanpa kesalahan, tidak ada pidana, meskipun perbuatan melawan hukum telah dilakukan, menjamin keadilan dan melindungi individu dari pemidanaan sewenang-wenang," kata dia.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Faidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Brimob lindas pengemudi ojol, Komisi III minta pertanggungjawaban pemerintah

Brimob lindas pengemudi ojol, Komisi III minta pertanggungjawaban pemerintah

Jumat, 29 Agustus 2025 10:46

Setelah 44 tahun, DPR mulai bahas revisi KUHAP: Arah baru penegakan hukum Indonesia

Setelah 44 tahun, DPR mulai bahas revisi KUHAP: Arah baru penegakan hukum Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 9:09

Ketua Komisi III DPR mengajukan jaminan penangguhan penahanan mahasiswi ITB

Ketua Komisi III DPR mengajukan jaminan penangguhan penahanan mahasiswi ITB

Minggu, 11 Mei 2025 19:34

Komisi III sebut urgensi penyusunan RUU KUHAP samakan nilai dengan KUHP

Komisi III sebut urgensi penyusunan RUU KUHAP samakan nilai dengan KUHP

Senin, 10 Februari 2025 13:07

Komisi III  rapat dengan KY guna dengar masukan soal RUU KUHAP

Komisi III rapat dengan KY guna dengar masukan soal RUU KUHAP

Senin, 10 Februari 2025 13:05

Komisi III DPR: Penggunaan CCTV untuk perbaikan penegakan hukum

Komisi III DPR: Penggunaan CCTV untuk perbaikan penegakan hukum

Kamis, 30 Januari 2025 14:16

Komisi III gulirkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang 2024-2025

Komisi III gulirkan pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang 2024-2025

Rabu, 22 Januari 2025 12:45

Komisi III jadwalkan evaluasi prosedur penggunaan senjata api personel Polri

Komisi III jadwalkan evaluasi prosedur penggunaan senjata api personel Polri

Jumat, 29 November 2024 22:20

  • Terpopuler
KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai ersangka kasus korupsi kuota haji

KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai ersangka kasus korupsi kuota haji

10 jam lalu

Wali Kota Kendari tanggapi keluhan pedagang ayam terkait stok dan harga

Wali Kota Kendari tanggapi keluhan pedagang ayam terkait stok dan harga

11 jam lalu

Barcelona berhasil menjadi juara Piala Super Spanyol usai tekuk Real Madrid 3-2

Barcelona berhasil menjadi juara Piala Super Spanyol usai tekuk Real Madrid 3-2

15 jam lalu

MU tersingkir dari Piala FA usai kalah 1-2 dari Brighton

MU tersingkir dari Piala FA usai kalah 1-2 dari Brighton

14 jam lalu

Majelis hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus pengadaan "Chromebook"

Majelis hakim tolak eksepsi Nadiem Makarim di kasus pengadaan "Chromebook"

9 jam lalu

  • Top News
Mendikdasmen jamin Sultra masuk dalam program revitalisasi 71 ribu sekolah

Mendikdasmen jamin Sultra masuk dalam program revitalisasi 71 ribu sekolah

KPK umumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil jadi tersangka kasus kuota haji

KPK umumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil jadi tersangka kasus kuota haji

Polda amankan 4 anggota Brimob terkait kasus penembakan warga di Bombana

Polda amankan 4 anggota Brimob terkait kasus penembakan warga di Bombana

Pemprov Sultra tuntaskan pembangunan 489 Koperasi Merah Putih

Pemprov Sultra tuntaskan pembangunan 489 Koperasi Merah Putih

Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

Sultra dorong 6.000 kilometer persegi area hutan dan pegunungan jadi taman nasional

ANTARA News Sulawesi Tenggara
Logo Footer Antaranews sultra
sultra.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • Hukum & Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan & Lifestyle
  • Sosial & Budaya
  • Internasional
  • Opini
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Nasional
  • Seputar Sultra
  • KTI
  • Internasional
  • Hukum
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Umum
  • Foto
  • Video