Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26, di atas rata-rata nilai seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), yaitu 71,53.Baca juga: OJK: Alih tugas pengawasan aset kripto merupakan bagian dari transformasi besar
Capaian itu pun menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi kementerian/lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan hasil survei itu merefleksikan komitmen OJK dalam mendukung KPK memberantas korupsi.
Komitmen itu dilakukan dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi.
Contoh komitmen itu adalah penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.
“Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK,” kata Sophia.
OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.
Hal itu menempatkan OJK pada kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan.
Ia pun mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.
Adapun SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.
Pada 2024, Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN.
Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,58, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,97.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK
Baca juga: OJK harap adanya penyelenggara ICS tingkatkan jumlah dan nilai penyaluran kredit