Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi sementara penerimaan pajak sepanjang 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1.867,9 triliun.
“Kalau dibandingkan penerimaan pajak 2023, penerimaan pajak 2024 masih tumbuh 3,5 persen meski ada (koreksi) harga komoditas dan tekanan bertubi-tubi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta, Senin.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan terjadi turn around (berbalik arah) pada kinerja penerimaan pajak ketika memasuki kuartal III-2024. Pada paruh pertama 2024, penerimaan pajak mengalami perlambatan, dengan tren koreksi 8,8 persen pada kuartal I dan 7,2 persen pada kuartal II.
Namun, kinerja penerimaan pajak pada kuartal III mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,4 persen, yang kemudian tumbuh lebih tinggi lagi pada kuartal IV sebesar 20,3 persen.
Perubahan itu utamanya didorong oleh kinerja jenis pajak yang bersifat transaksional, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN), pajak penghasilan (PPh) 22 impor, dan PPN impor.
“Itu tumbuh double digit, karena beberapa aktivitas seperti pembayaran upah, gaji, dan tunjangan hari raya (THR) serta aktivitas ekonomi retail yang juga membaik,” ujar Anggito.
Secara rinci, katanya, serapan dari PPN/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp828,5 triliun, tumbuh 8,6 persen secara tahunan.
Pertumbuhan PPN didorong oleh PPN DN yang tumbuh double digit (32,8 persen pada kuartal IV) karena konsumsi dalam negeri tumbuh kuat, seperti industri makanan dan tembakau.
Kemudian, PPh non migas tumbuh 0,5 persen yoy, dengan realisasi Rp997,6 triliun. Pertumbuhan positif ini ditopang oleh PPh 21 dan orang pribadi (OP) karena terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja baru, dan peningkatan aktivitas di sektor perdagangan. Berdasarkan data Kemenkeu, PPh 21 tumbuh 21,1 persen sebesar Rp243,8 triliun.
Sedangkan PPh final didorong oleh kinerja dari sektor keuangan dan jasa konstruksi.
Adapun PPh badan mengalami kontraksi sebesar 18,1 persen menjadi Rp335,8 triliun, akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada tahun 2023 yang disebabkan oleh moderasi harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan.
Sementara PPh migas terkontraksi sebesar 5,3 persen yoy dengan realisasi Rp65,1 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerimaan pajak 2024 capai Rp1.932,4 triliun, tumbuh 3,5 persen