Komisi IX DPR RI mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar segera menuntaskan masalah-masalah yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
"Kami sekali lagi mengingatkan Pak Menkes dan jajaran untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kami masih lihat masih banyak yang melenceng-melenceng tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah kita sepakati," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Komisi IX DPR, kata Felly, menilai bahwa peraturan-peraturan pelaksana itu bernilai penting sebagai landasan regulasi transformasi kesehatan di Tanah Air.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan salah satu masalah yang muncul dalam Peraturan Pelaksana UU Kesehatan itu adalah terkait dengan alat kontrasepsi.
Dia menjelaskan Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menurut Kurniasih, pasal tersebut dapat menimbulkan kesalahan penafsiran, seperti memperbolehkan pemakaian alat kontrasepsi bagi anak.
Meskipun begitu, Kemenkes telah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan kepada remaja yang sudah menikah, guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.
"Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti.
Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.
"Kami sekali lagi mengingatkan Pak Menkes dan jajaran untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena kami masih lihat masih banyak yang melenceng-melenceng tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah kita sepakati," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Komisi IX DPR, kata Felly, menilai bahwa peraturan-peraturan pelaksana itu bernilai penting sebagai landasan regulasi transformasi kesehatan di Tanah Air.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan salah satu masalah yang muncul dalam Peraturan Pelaksana UU Kesehatan itu adalah terkait dengan alat kontrasepsi.
Dia menjelaskan Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menurut Kurniasih, pasal tersebut dapat menimbulkan kesalahan penafsiran, seperti memperbolehkan pemakaian alat kontrasepsi bagi anak.
Meskipun begitu, Kemenkes telah menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan kepada remaja yang sudah menikah, guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.
"Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti.
Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.