Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup.
"Sesuai regulasi kita lakukan pleno tertutup, tidak satu pun kami undang baik itu dari LO para bakal calon termasuk juga pihak Bawaslu," kata Asril.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan dari verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sultra atas pendaftaran bakal calon sejak dibukanya pendaftaran hingga perbaikan berkas serta tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, tidak ada satu pun pasangan calon yang bermasalah.
Asril mengungkapkan bahwa dari pleno tersebut, pihaknya menetapkan pasangan calon pertama, yaitu Andi Sumangerukka dan Hugua, yang diusung oleh Partai Hanura, PAN, Gerindra, dan Partai PPP.
"Dengan memperoleh suara sah sebesar 404.172 suara sah," ujarnya.
Kemudian untuk pasangan calon kedua, yakni Lukman Abunawas dan La Ode Ida, yang diusung oleh Partai PKB, PDI-P, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh.
"Dengan memperoleh suara sah sebanyak 460.037 suara," ungkapnya.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra ketiga adalah Tina Nur Alam dan Ihsan Taufik Ridwan, yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Golkar, PSI, dan Partai Ummat, dengan perolehan suara sah sebanyak 457.490 suara.
"Kemudian pendaftar keempat, yaitu Ruksamin dan Sjafei Kahar dengan dukungan suara minimal, yaitu 156.990 suara sah dengan partai pengusung Partai Bulan Bintang dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia," jelas Asril.