Kendari (ANTARA) - KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota yang ada di wilayah itu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pasalnya, penetapan jadwal pendaftaran tersebut tertuang dalam keputusan KPU Kota Kendari nomor : 362/PL.02.2-Pu/7471/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Kendari, Arwah, di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa dalam pengumuman pendaftaran Paslon walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024, KPU Kota Kendari merujuk pada ketentuan pasal pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Syarat pencalonan merujuk pada keputusan KPU Kota Kendari nomor 326 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Kendari nomor 291 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum pada pencalonan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024," katanya.
Selanjutnya, untuk mengajukan paslon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2024 syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD kota Kendari tahun 2024 yaitu 193.643 suara sah yakni sebanyak 19.365 suara sah.
“Perolehan suara sah tersebut, KPU Kota Kendari merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata Arwa.
Sesuai dengan tahapan, KPU Kota Kendari akan membuka pendaftaran calon kepala daerah yakni berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Dua hari pertama, yakni 27-28 Agustus 2024, kata dia, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WITA, sedangkan pada 29 Agustus 2024 akan dibuka mulai pukul 08.00-23.59 WITA.
Arwah mengatakan bahwa dalam pengumuman tersebut, KPU Kota Kendari telah melampirkan syarat yang wajib di penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon walikota dan Wakil Walikota. Diantaranya yaitu, calon Walikota atau wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana Kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan kata Kepolisian.
Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Kemudian, belum pernah menjabat sebagai walikota atau wakil walikota selama dua periode di daerah yang sama. Tidak menjabat sebagai pejabat Gubernur pejabat bupati atau pejabat walikota. Bagi anggota DPRD wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, atau DPR sejak ditetapkan sebagai Pasangan calon peserta pemilihan.
“Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan diantaranya bukan mantan terpidana bandar narkoba pada kejahatan seksual dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya bagi Pasangan calon walikota dan calon wakil walikota harus menyampaikan permohonan akses Silon untuk pendaftaran pasangan walikota dan walikota tahun 2024.
Permohonan akses Silon dilakukan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Kendari dengan mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan ke KPU Kota Kendari.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten kota Kendari menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan.
SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat kota Kendari serta dilampiri dengan surat menunjukkan petugas penghubung.
“Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan.SILON.PARPOL.KWK melalui link https://bit.ly/3XjMWIH,” tutupnya.