Padang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar pihak perbankan mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminjam di bawah Rp100 juta.
"Ombudsman menyarankan pengembalian agunan debitur KUR, dan ini bukan tindakan kejahatan," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Rabu.
Sebelum dikembalikan, ia mengingatkan pentingnya pihak bank melakukan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi. Di saat bersamaan debitur KUR juga harus bersabar karena proses tersebut membutuhkan waktu.
Saran tersebut agar bank selaku pihak yang memberikan pinjaman KUR tidak menabrak Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dengan mengembalikan agunan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat rumah milik debitur KUR, Ombudsman menilai hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak bank dalam menjalankan amanah negara untuk membantu perekonomian masyarakat.
Ke depannya untuk mencegah berulangnya penahanan atau persyaratan agunan bagi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, Yeka mengatakan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat akan memberikan pendampingan.
"Ombudsman juga akan membantu perbankan agar layanan dari pemerintah ini betul-betul dinikmati atau dapat diakses oleh masyarakat," ujar dia.
Pada kesempatan itu Yeka menegaskan apabila masih ditemukan adanya bank yang mensyaratkan agunan bagi peminjam modal KUR di bawah Rp100 juta, maka pihaknya akan melakukan evaluasi serius dan sistematis terhadap pihak-pihak yang melaksanakan pinjaman KUR.
Ia menambahkan pada tahap awal pengawasan secara maksimal akan dilakukan ke BRI, sebab hampir sebagian besar dana KUR dikelola oleh bank tersebut. Ombudsman juga berharap temuan itu menjadi peringatan bagi bank lain agar tidak menjadikan agunan sebagai syarat peminjaman KUR khususnya dengan plafon di bawah Rp100 juta.