Kendari (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menghentikan pemeriksaan terhadap22 laporan masyarakat yang tidak didukung bukti kuat.
"Tidak semua laporan masyarakat diproses. Jika dalam penelitian dokumen tidak cukup
akurat maka dihentikan proses pemeriksaannya," kata Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan ORI Perwakilan Sultra Ahmad Rustan di Kendari, Rabu.
Laporan yang diterima ORI Perwakilan Sultra periode Januari-Juni 2019 tercatat 99 laporan, namun yang ditangani hanya sebanyak 77 laporan.
Masalah pertanahan sehubungan dengan pelayanan permohonan penerbitan sertifikat tanah milik yang terkesan berbelit-belit mendominaasi lapran dengan sebanyak 16 kasus.
Selain pelayanan penerbitan surat sertifikat tanah yang terkesan lambat juga pelayanan permohonan pengembalian tapal batas tanah menjadi keluhan masyarakat setempat.
"Ironis memang sikap Badan Pertanahan Negara (BPN) menyikapi angka pelayanan publik yang buruk beberapa tahun," katanya.
Mestinya BPN responsif menanggapi keluhan masyarakat berkaitan dengan tanggungjawab BPN untuk memperbaiki eksistensinya. "Sebaliknya terkesan makin lambat merespon aspirasi publik," ujar Rustan.
Selain aduan terkait pertanahan juga masalah kepegawaian dan sumber daya alam dan energi cukup signifikan sebanyak 12 kasus laporan.
Subtansi laporan kepegawaian meliputi, pengangkatan penjabat struktural dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga tidak mencerminkan pemerintahan berintegritas dan profesional.
Sedangkan masalah pendidikan periode Januari hingga Juni 2019 tercatat 11 laporan yang ditindaklanjuti ORI Sultra berkaitan dengan wewenang Komite Sekolah menggalang dana partisipasi masyarakat.
Penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan hanya menyasar orang tua siswa.
Dalam Permendikbud disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.